Idul Fitri Saat Pandemi Covid-19, Ini Tata Cara Shalat di Rumah
Majelis Upama Indonesia telah mengeluarkan fatwa nomer 28 tahun 2020 tentang menyambut dan tata cara Shalat Idul Fitri. Fatwa ini ditandatangani pada 14 Mei 2020.
Fatwa ini mengulas bahwa hukum shalat Idul Fitri adalah Sunnah muaakadah. Yaitu dianjurkan utk dilaksanakan. Maka yang melaksanakan mendapat pahala dan yang meninggalkan tak apa dan tak mendapat sanksi.
Meskipun hukumnya sunnah namun Idul Fitr terasa istimewa krn pelaksanaannya seusai puasa Ramadhan dan hanya setahun sekali.
Ada tiga kondisi pelaksanaan Ibadah shalat Idul Fitri saat pandemi Covid-19:
1. Daerah yang terkena wabah Covid-19 tapi sudah bisa terkendali dan penyebaran dapat diantisipasi maka dapat melakukan shalat berjemaah Ied di Masjid, Mushalla atau lapangan. Namun tetap memetuhi protokol kesehatan.
2. Daerah yang memang steril dari Covid-19 dan zona hijau di masyarakat yang homogen dan tak ada orang luar dari daerah yang terkena covid-19 yg masuk ke daerah tersebut maka boleh shalat Ied di masjid, mushalla atau lapangan dengan tetap mematuhi protokol kesehatan.
3. Di daerah yang diberlakukan PSBB dan masih rawan penolaran Covid-19 maka diutamakan shalat di rumaha dengan berjemaah minimal 4 orang dengan imam dan makmum, baik ada khutbah maupun tanpa khutbah. Atau shalat sendirian tanpa khutbah.
Tata Cara Shalat Idul Fitri
Tata Cara Shalat Idul Fitri ialah :
1. Pada rakaat pertama dimulai dengan takbiratul Ihram, lalu takbir 7 kali yang diaela dengan bacaan tasbih, tahmid dan takbir.
2. Kemudian baca doa iftitah, baca surat al-Fatihah dan baca surat pendek seperti surat Qaaf atau surat al-A’la.
3. Raka’at kedua takbir 5 kali selain takbir intiqal yg disela-selanya membaca tasbih, tahmid dan takbir.
Lalu baca surat al-Fatihah dan surat pendek seperti surat al-Qamar atau surat al-Ghasyiyah. Kemudian ruku’, i’tidal, sujud, tahyat dan salam.
Bagi yang shalat berjamaah, baik yang di masjid atau di lapangan maka harus memenuhi 4 rukunnya. Yaitu baca shalawat dan taushiyah taqwallah di khutbah pertama dan kedua. Lalu membaca ayat Al-Qur’an boleh di khutbah pertama atau kedua.
Kemudian pada khutbah kedua berdoa. Bagi yang melaksananakan shalat Iedul Fitri di rumah atau berjamaah tapi tak ada yang bisa berkhutbah maka dapat melaksanakan shalat tanpa khutbah.
Disunnahkan pada malam lebaran mengumandangkan takbir, tahmid dan tasbih untuk menghidupkan malam ld. Disunnahkan paginya mandi besar, berpakaian yang terbaik dan memakai parfum. Juga disunnahkan mencicipi makanan sebelum melaksanakan shalat Idul Fitri.
Demikian dituturkan KH M Cholil Nafis, Ph D., Sekretaris Satgas Covid-19 MUI.
Advertisement