Idul Fitri, Pemkab Lumajang Imbau Tak Takbiran Keliling
Malam takbiran dan salat Idul Fitri diantisipasi dengan Surat Edaran (SE) Bupati Lumajang Nomor: 451/010/427.13/2023 pada tanggal 17 April 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Malam Takbiran dan Shalat Idul Fitri Tahun 1444 Hijriah atau 2023 Masehi. Isinya meminta warga Lumajang tak gelar takbir keliling dan menerapkan protokol COVID-19 saat Salat Id.
"Dalam surat edaran tersebut dinyatakan bahwa untuk menerapkan prinsip kehati-hatian penanganan COVID-19, mengingat saat ini masih dalam masa transisi dari pandemi menuju endemi," kata Bupati Lumajang Thoriqul Haq dalam keterangan tertulisnya.
Dalam surat yang sama, Thoriq mengimbau agar malam takbiran diselenggarakan di musala dan masjid, menggunakan audio visual dan tidak menggelar takbir keliling.
Kegiatan takbiran keliling, menurutnya, juga dapat mengganggu ketertiban lalu lintas dan arus mudik di sejumlah ruas jalan. Selain itu, takbiran keliling dengan menggunakan mobil pikap dengan bak terbuka dapat membahayakan keselamatan warga yang melakukan takbiran tersebut.
Juga pelaksanaan Shalat Idul Fitri 1444 Hijriah di masjid atau tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah, agar diselenggarakan dengan tetap memperhatikan kebersihan dan kesuciannya.