Idul Adha, Ini Pedoman Penyembelihan Kurban saat PMK di Surabaya
Pemkot Surabaya telah mengeluarkan surat edaran tentang tata cara penyembelihan kurban selama wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). Walikota Surabaya Eri Cahyadi pun mengingatkan agar penyembelihan selama Idul Adha mematuhi pedoman itu.
Sejumlah syarat penyembelihan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 451/9519/436.7.9/2022 mengenai Pelaksanaan Kurban selama Terjadinya Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), dikutip dari laman Humas Pemkot Surabaya.
Informasi ini sebelumnya juga sudah disampaikan ke seluruh camat dan lurah di Surabaya.
Hewan Sehat
Beberapa persyaratan itu antara lain bahwa pemotongan hewan dianjurkan dilakukan di Rumah Potong Hewan Ruminansia (RPH-R) resmi, RPH Pegirian dan RPH Kedurus Kota Surabaya.
Pemotongan di luar RPH hanya dilakukan untuk pelaksanaan upacara keagamaan, upacara adat, atau darurat.
"Apabila dilakukan di luar RPH, maka tempat pemotongan hewan kurban harus mendapat persetujuan dari Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui camat setempat," kata Eri.
Selain itu, kurban yang dibeli dari luar daerah, harus mengantongi Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) atau Surat Veteriner (SV) dari daerah asal. "(Hewan didatangkan/disiapkan di lokasi mendekati hari pemotongan (paling cepat H-3),” katanya.
Untuk hewan kurban lokal yang belum diperiksa, dapat mengajukan pemeriksaan hewan ke Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Surabaya melalui camat setempat.
Fasilitas Pemotongan
Jika penyembelihan dilakukan di luar RPH, maka harus ada sejumlah fasilitas. Di antaranya memiliki pagar atau pembatas atau tindakan tertentu agar hewan tidak berkeliaran dan tidak memungkinkan hewan ternak lain masuk ke tempat pemotongan hewan. Serta memiliki lahan pemotongan yang cukup dengan jumlah hewan.
Lokasi penyembelihan juga diminta agar memiliki tempat isolasi terpisah, bagi hewan yang dicurigai sakit.
Melaporkan pada Camat
Panitia penyembelihan juga harus melapor pada camat untuk dilanjutkan kepada pejabat otoritas veteriner/DKPP Kota Surabaya.
Termasuk memastikan kebersihan lokasi penyembelihan dan adanya proses disinfeksi pada kendaraan yang keluar masuk lokasi.
Potong Hewan PMK
Selain itu, panitia juga boleh memotong hewan yang terkena PMK sesuai ketentuan yang telah diatur dalam fatwa MUI.
Yaitu, hewan dengan gejala klinis kategori ringan, seperti lepuh ringan pada cela kuku, kondisi lesu, tidak nafsu makan dan keluar air liur berlebih dari biasanya atau hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat, sembuh dari PMK dalam rentan waktu yang diperbolehkan kurban (tanggal 10-13 Dzulhijjah).
Namun pemotongan hewan PMK hendaknya dilakukan setelah semua hewan sehat selesai dipotong.
Selain itu, pedoman penyembelihan hewan kurban Pemkot Surabaya juga mengatur agar prosedur dilakukan sesuai dengan syariat Islam.
Di antaranya mencuci bersih jeroan dan memisahkan jeroan yang buruk, tidak mencucinya di sungai, dan segera mendistribusikan maksimal tak lebih dari lima jam jika dibagi mentah.
Advertisement