Iduladha, Begini Teknis Pemotongan Kurban di Kabupaten Pasuruan
Bupati Pasuruan, HM Irsyad Yusuf mengeluarkan Surat Edaran bernomor omor 451/225/424.012/2021 tentang teknis menyembelih hewan kurban pada Hari Raya Iduladha 1442 H, selama PPKM darurat.
Pertama, penyembelihan kurban berlangsung dalam waktu empat hari, yakni pada tanggal 10,11, 12 dan 13 Dzulhijjah, agar waktu yang dibutuhkan tiap hari tidak terlalu lama yaitu 2 sampai 5 jam (antara jam 07.00 – 12.00).
Kedua, pemotongan hewan kurban dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan Ruminasia (RPH-R).
Ketiga, dalam hal keterbatasan jumlah dan kapasitas RPH-R, pemotongan hewan kurban dapat dilakukan di luar RPH-R dengan menerapkan physical distancing, pemotongan kurban di area terbuka yang luas, dan melarang kehadiran pihak-pihak selain petugas pemotongan hewan kurban itu sendiri.
“Semua aturan ini kami buat untuk bisa memberikan rasa aman kepada seluruh umat islam di Kabupaten Pasuruan. Tetap boleh berkurban tapi dengan cara yang berbeda karena kita berada di tengah lonjakan kasus Covid-19 dan aturan PPKM Darurat,” kata Bupati Irsyad, Jumat 9 Juli 2021.
Hal keempat yang juga harus diperhatikan oleh penyembelih adalah pendistribusian daging qurban harus dilakukan oleh petugas atau melalui Ketua RT.
Begitu pula pada saat pendistribusian daging kurban, petugas wajib mengenakan masker rangkap dan sarung tangan untuk meminimalkan kontak fisik dengan penerima.
Untuk petugas yang menangani penyembelihan, pengulitan, pencacahan daging, tulang, serta jeroan juga harus dibedakan. Sedangkan bagi setiap petugas yang melakukan penyembelihan, pengulitan, pencacahan, pengemasan dan pendistribusian daging hewan harus menggunakan masker, pakaian lengan panjang, dan sarung tangan selama di area penyembelihan dan pendistribusian.
Kelima, penyelenggara hendaklah selalu mengedukasi dan memantau para petugas agar tidak menyentuh mata, hidung, mulut dan telinga serta sering mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer.
Keenam, petugas menghindari berjabat tangan atau kontak langsung, serta memperhatikan etika batuk / bersin / meludah.
Ketujuh, Petugas yang berada di area penyembelihan harus segera membersihkan diri (mandi) sebelum bertemu anggota keluarga.
Gus Irsyad-sapaan akrab Bupati Pasuruan ini juga tidak menganjurkan adanya makan bersama di tempat penyembelihan. Hal itu dilakukan demi dapat menghindari penyebaran Covid-19.
“Saya minta tidak ada acara makan bersama ketika selesai penyembelihan. Kalau sudah selesai, bisa melakukan pembersihan dan disinfektan seluruh peralatan dan area dan juga menerapkan sistem satu orang satu alat. Jika pada kondisi tertentu seorang petugas harus menggunakan alat lain, maka harus dilakukan disinfektan sebelum digunakan,” tegasnya.
Lebih lanjut Gus Irsyad menegaskan bahwa semua aturan yang diterapkan selama penyembelihan hewan kurban tak lain dalam rangka menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tertanggal 2 Juli 2021 Tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Selain itu juga adalah Surat Edaran Menteri Agama Republik Indonesia Nomor : SE. 17 Tahun 2021 tertanggal 2 Juli 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan Di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Shalat Idul Adha, Petunjuk Teknis Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H / 2021 M Di Wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Serta Surat Edaran Gubernur Jawa Timur Nomor : 451/14901/012.1/2021 tertanggal 7 Juli 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Di Tempat Ibadat dan Petunjuk Pelaksanaan Malam Takbiran, Shalat Idul Adha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H / 2021 Di Jawa Timur. (Pas)