Idul Adha 20 Juli, Kemenag Terbitkan Panduan Salat dan Takbiran
Kementerian Agama RI menetapkan jika 1 Zuhijjah 1442 jatuh pada 11 Juli 2021, dan Hari Raya Idul Adha diperingati pada 20 Juli 2021. Dua surat edaran tentang teknis peringatan Idul Adha selama PPKM Darurat dikeluarkan oleh kemenag. Satu edaran khusus untuk wilayah yang menjalani PPKM Darurat, dan edaran kedua untuk wilayah yang tidak dikenai PPKM Darurat.
Aturan untuk Wilayah Tak PPKM
Idul Adha jatuh pada hari terakhir diberlakukannya PPKM Darurat di Jawa dan Bali. Sehingga, aturan PPKM tetap berlaku hingga hari terkhir tersebut. Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan dua surat edaran, tentang tata ibadah Hari Raya Idul Adha.
Edaran pertama ditujukan pada wilayah di luar PPKM Darurat, melalui SE Nomor 16 tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Malam Takbiran, Salat Idul Adha dan Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H/2021 M di Luar Wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Dalam surat edaran, penyelenggaraan malam takbiran hanya di masjid atau musala dengan ketentuan 10 persen dari kapasitas ruangan. Takbir keliling baik arak-arakan jalan kaki atau dengan kendaraan dilarang. Sedangkan untuk pemotongan hewan kurban hanya dilakukan di rumah potong hewan.
Langkah ini diambil untuk mencegah kerumunan masyarakat. "Secara khusus saya perlu sampaikan, dilarang ada antrean dalam pembagian daging kurban. Ini supaya dipatuhi oleh para panitia penyembelihan hewan kurban," katanya dikutip dari cnnindonesia.com.
Idul Adha di Wilayah PPKM Darurat
SE kedua ditujukan untuk wilayah yang melaksanakan PPKM Darurat di Jawa dan Bali, juga 15 wilayah di luar Jawa dan Bali.
SE tersebut ber Nomor 17 Tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Shalat Idul Adha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H/2021 M di Wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Sejumlah ketentuan di dalamnya mengatur peribadatan di tempat ibadah (masjid, musala, gereja, pura, wihara, klenteng dan tempat ibadah umum lain) ditiadakan.
Kemudian, salat Id berjamaah di wilayah PPKM Darurta ditiadakan. Pun takbir keliling hari raya Idul Adha ditiadakan.
Pelaksanaan kurban wajib memenuhi beberapa ketentuan termasuk pemotongan hewan kurban hanya dilakukan di rumah potong hewan atau Rumah Pemotongan Hewan Ruminansia (RPH-R). Pemotongan harus mematuhi protokol kesehatan seperti jaga jarak fisik, hanya petugas yang melakukan proses pemotongan hingga pengemasan, dan distribusi daging kurban oleh petugas dengan mengenakan masker rangkap dan sarung tangan. (Cni)