Idrus Marham Divonis Tiga Tahun Penjara
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta akhirnya menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada mantan Menteri Sosial, Idrus Marham. Idrus Marham dianggap terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima uang senilai Rp 2,25 miliar dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo dalam kasus korupsi dalam proyek PLN.
"Menyatakan terdakwa Idrus Marham telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut," kata hakim ketua Yanto saat membacakan amar putusan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Selasa 23 April 2019.
Idrus bersalah melanggar Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Saat membacakan vonisnya, hakim juga menyebut jika Idrus menerima uang itu bersama-sama dengan mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih karena membantu Kotjo mendapatkan proyek di PLN. Kotjo sebagai pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd (BNR) ingin mendapatkan proyek di PLN.
Untuk mendapatkan proyek di PLN, Kotjo pun kemudian kemudian menghubungi teman lamanya, yaitu Setya Novanto mantan Ketua DPR. Kotjo menghubungi Novanto karena merasa kesulitan menembus PLN. Novanto pun mempertemukan Kotjo dengan Eni sebagai anggota DPR yang membidangi energi, riset, teknologi, dan lingkungan hidup. Eni pun membantu Kotjo tapi dalam perjalanannya Novanto dijerat KPK sebagai tersangka kasus korupsi terkait proyek e-KTP.
Karena di kemudian hari Setya Novanto terjerat dengan kasus korupsi proyek e-KTP, Eni kemudian berkoordinasi dengan Idrus Marham yang saat itu ditunjuk sebagai Plt Ketua Umum Partai Golkar.
Idrus kemudian meminta Eni minta uang kepada Kotjo sebesar USD 2,5 juta. Uang itu digunakan untuk keperluan Munaslub Golkar, di mana Eni menjabat Bendahara Munaslub.