Idrus-lah Yang Perintahkan Eni Terima Suap?
Jumat, 31 Agustus 2018 menjadi hari kelam bagi Idrus Marham, sang mantan menteri sosial. Usai menjalani pemeriksaan selama hampir 5 jam, akhirnya KPK menahan mantan sekretaris Jenderal Partai Golkar.
Idrus ini ditahan setelah menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 di Gedung KPK, Jakarta.
"Ditahan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan KPK," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, seperti dikutip media Jakarta.
Idrus tiba di Gedung KPK pada pukul 13.37 WIB. Idrus yang mengenakan kemeja putih dan celana hitam datang didampingi pengacaranya, Samsul Huda.
Mantan Menteri Sosial tersebut keluar dari Gedung KPK pada pukul 18.29 WIB. Saat keluar dari ruang pemeriksaan di lantai II, Idrus telah mengenakan rompi tahanan oranye berlogo Tahanan KPK.
Idrus diduga berperan dalam pemberian uang suap terhadap Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih. Menurut KPK, Idrus berperan mendorong agar Eni menerima uang Rp 4 miliar pada November dan Desember 2017, serta Rp 2,2 miliar pada Maret dan Juni 2018.
Semua uang itu pemberian Johannes Budisutrisno Kotjo, selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited. Eni Maulani Saragih sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangkit listrik 35 ribu megawatt.
Eni diduga menerima suap atas kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 di Provinsi Riau.
Eni diduga menerima suap sebesar Rp 500 juta yang merupakan bagian dari commitment fee 2,5 persen dari nilai proyek kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.
Commitment fee tersebut diberikan oleh Johannes Budisutrisno Kotjo. Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan Johannes sebagai tersangka karena memberikan suap kepada Eni.
Menurut KPK, dalam pengembangan penyidikan diketahui bahwa Idrus ikut membantu dan bersama-sama dengan Eni Maulani menerima suap. (wit)
Advertisement