IDI: Salat Idul Fitri Tak Pakai Masker, Asalkan Tidak Batuk Pilek
Umat Muslim bersiap melaksanakan salat Idul Fitri 1444 Hijriah. Pelaksanaan salat Ied tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah yang diterbitkan Kementerian Agama RI.
Lantas, apakah masyarakat boleh lepas masker saat salat Idul Fitri, mengingat kondisi masih dalam pandemi COVID-19? Meski demikian, pemerintah sudah mencabut Pemberlakuan Pemberantasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM.
Pesan IDI
Menurut Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) Moh. Adib Khumaidi, jemaah salat Ied boleh saja melepas masker. Namun, sebaiknya jemaah menyadari kondisi kesehatan masing-masing.
"Boleh (lepas masker). Dengan syarat yang sama, kalau kondisi kesehatan kita bagus, tidak ada batuk pilek kita tidak perlu pakai masker. Sebaliknya, jemaah yang tengah batu pilek sebaiknya tetap memakai masker," terang Adib.
Lansia dan Komorbid Sebaiknya Pakai Masker
Bagi para lansia dan masyarakat yang mempunyai komorbid diharapkan dapat memakai masker saat salat Idul Fitri. Upaya ini karena mereka termasuk kelompok rentan terpapar virus COVID-19.
"Orang tua, lansia, apalagi yang ada komorbid sebaiknya pakai masker. Menjaga diri sendiri dan menjaga agar tidak menularkan (virus) kepada orang lain," ucap Adib.
Protokol Kesehatan
Pada surat edaran yang diteken Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tertanggal 18 April 2023 juga mengatur bahwa Takbiran Idu Fitri dapat dilaksanakan di semua masjid, musala, dan tempat-tempat lain.
“Salat Idul Fitri 1 Syawal 1444 H/2023 M dapat diadakan di masjid, musala, dan lapangan dengan tetap memerhatikan protokol kesehatan,” katanya.