IDI Desak Aparat Tindak Penolak Jenazah Covid-19
Enam organisasi medis mendesak aparat penegak hukum untuk menindak tegas warga yang menolak pemakaman jenazah covid-19. Pernyataan ini keluar setelah pemakaman perawat RSUP Kariadi Semarang yang meninggal akibat covid-19, ditolak oleh warga setempat.
Surat pernyataan yang dibuat di Jakarta pada 11 April 2020 itu ditandatangani oleh enam ketua umum organisasi medis, yaitu Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), dan Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI).
“Kami mengecam keras atas respons penolakan dari oknum masyarakat di lokasi pemakaman,” tulis pernyataan pada poin pertama. Organisasi mesid bersepakat jika penolakan tidak pantas dilakukan pada tenaga kesehatan yang telah berjibaku mempertaruhkan nyawa dengan segara risiko demi kemanusiaan.
Poin kedua, pernyataan menegaskan jika protokol kesehatan telah diterapkan dalam pemulasaraan jenazah sehingga tak beralasan untuk menolak serta memberikan stigma negatif pada jenazah tersebut.
Poin terakhir, memastikan jika seluruh tenaga medis telah melayani masyarakat berdasarkan kode etik, sumpah, dan standar profesi .
“Meminta kepada aparat penegak hukum untuk menindah tegas oknum warga yang melakukan penolakan pemakaman jenazah tenaga kesehatan yang gugur dalam tugas di seluruh wilayah NKRI. Agar ke depan kejadian serupa tidak terulang lagi,” tutup pernyataan itu.
Sebelumnya, penolakan dilakukan oleh warga Keluragan Bandarjo, Kecamatan Ungaran Barat, Kabupaten Semarang. Meeka menolak pemakaman jenazah perawat dari RSUP Kariadi karena khawatir wilayah mereka terkontaminasi covid-19.
Advertisement