IDI Bertahan dari Desakan Eksekutif-Legislatif
Oleh: Djono W. Oesman
Akhirnya, IDI (Ikatan Dokter Indonesia) diminta bubar. Oleh dua Anggota Komisi IX DPR RI, Irma Suryani Chaniago dan Rahmat Handoyo. Di rapat Komisi IX DPR RI, Senin (4/4). Apakah ini mengikat? Jika tidak, apalah guna?
----------
Pastinya, itu imbas IDI memecat Dokter Terawan Agus Putranto, mantan Menteri Kesehatan RI. Dari status sebagai dokter. Dan, otomatis dilarang praktik dokter.
Pertimbangan Irma Suryani soal minta IDI dibubarkan, ada dua.
Pertama, kasus pemecatan dr Terawan. Yang terus heboh berhari-hari terakhir ini.
Kedua, ada 2.500 dokter muda yang tidak dapat izin praktik dari IDI. Sehingga menganggur. Atau tidak jadi dokter. Padahal mereka pemegang ijazah dokter, dari universitas yang sah, terdaftar di Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Kemendikbud.
Irma: "Bubarin saja IDI. Ngapain, cuma organisasi profesi kok. IDI itu cuma memberikan rekomendasi. Sama dengan Komisi IX DPR RI, kami tidak bisa memberikan sanksi ke pemerintah. Hanya memberikan rekomendasi. Boleh dipakai boleh tidak."
Sedangkan, keputusan IDI bersifat mutlak. Mengikat secara hukum. Untuk memecat atau tidak memecat dokter. Membolehkan atau melarang, dokter yang baru lulus untuk praktik dokter.
Dilanjut: "Ada 2.500 dokter muda yang tidak lulus uji kompetensi IDI tahun ini. Mereka bakal menganggur."
IDI sebagai organisasi profesi, mestinya melakukan pembinaan terhadap semua dokter. Juga membimbing dokter muda baru lulus, agar bagaimana caranya mereka bisa praktik dokter. Bukan menyetop.
Kini IDI menghambat 2.500 orang lulusan fakultas kedokteran, menjadi dokter. Nah, apa gunanya universitas-universitas meluluskan ribuan orang itu?
Irma berpendapat, IDI tidak menjalankan visi misi organisasi keprofesian. IDI tidak menyejahterakan anggota sejawat.
Organisasi profesi mestinya membina dan mengembangkan kemampuan profesi anggota.
Terapi cuci otak (Intra-Arterial Heparin Flushing - IAHF) karya Terawan mestinya dibina IDI. Ini sudah dirasakan manfaatnya oleh 40.000 pasien sejak 2005. Termasuk para tokoh: Prof Mahfud MD, Dahlan Iskan, Aburizal Bakrie, Jenderal Purn Hendropriyono, dan banyak lagi.
Terapi IAHF sudah diuji Universitas Hasanuddin (Unhas), Makassar, dan lulus. Itu ditentang anggota MKEK (Majelis Kehormatan Etik Kedokteran) IDI, Rianto Setiabudy kepada pers, menyatakan, para pembimbing di Unhas tahu ada kekurangan.
Rianto: "Saya duga, mereka tahu weakness ini. Cuma mereka terpaksa meluluskan Terawan. Karena konon ada tekanan eksternal."
Dilanjut: "Tapi, saya sama sekali tidak tahu bagaimana bentuk tekanan itu."
Di situ Rianto menyimpulkan bahwa Unhas Makassar lemah, akibat ditekan. Namun, tanpa bukti konkret.
Akhirnya, Terawan dipecat IDI. Permanen.
Sedangkan, Anggota Komisi IX, Rahmat Handoyo, di rapat Komisi IX DPR RI, juga minta agar IDI dibubarkan.
Rahmat: "Saya menyampaikan dua kata: Bubarkan IDI. Itu bukan dari saya, tapi itu introspeksi dari ketua umum dan anggota lain. Itu suara rakyat. Suara trending topic. Suara netizen menggelora, bubarkan IDI."
Menanggapi itu, di rapat itu, Ketua Umum IDI, Adib Khumaidi meminta Komisi IX DPR RI tidak ikut campur urusan IDI. "Pemberhentian Terawan merupakan proses panjang sejak 2013," katanya.
Adib: "Harapan kami dalam forum ini, kepada anggota dewan terhormat, bahwa mekanisme organisasi yang kami lakukan, tolong berikan kesempatan kepada kami untuk menyelesaikan secara internal."
Dikonfrontir wartawan soal pembubaran IDI, Adib mengatakan: "Saya kira IDI akan tetap selalu ada untuk masyarakat Indonesia."
Mengapa? Dijawab Adib: "Keputusan Mahkamah Konstitusi. Ada PUU Nomor 10 Tahun 2017 memperkuat posisi IDI."
Dikutip dari Mahkamah Konstitusi RI, risalah sidang Perkara Nomor 10/PUU-XV tahun 2017, isinya begini:
Gugatan uji materi. Terhadap Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2014 tentang Praktik Kedokteran. Juga, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Pendidikan Dokter. Yang dianggap bertolak-belakang dengan UUD 1945.
Gugatan uji materi itu dimohonkan sembilan dokter baru lulus yang tidak mendapat izin praktik dokter dari IDI.
Gugatan bertanggal, Kamis, 9 Februari 2017 itu ditolak oleh MK. Berarti, sembilan dokter baru lulus itu, kalah.
Seruan pembubaran IDI sudah dilontarkan Politikus Partai Gerindra, Arief Poyuono melalui Twitter, Selasa, 29 Maret 2022. Di situ Arief menganalogikan dokter sebagai pilot, sesama tenaga profesional.
Arief: “Pilot juga sebuah profesi, sama dengan dokter. Kerjanya berhubungan dengan keselamatan banyak org, tapi Asosiasi Pilot enggak punya hak mencabut lisense seorang Pilot. Yang berhak hanya DEPHUB.”
Dilanjut: "Nah karena itu IDI pantas dibubarkan... dan dokter dikontrol oleh Menkes saja."
Disadari atau tidak, pendapat Arief Poyuono itulah yang dilakukan di Amerika Serikat (AS) sekarang.
Dikutip dari US Legal: Negara lah (AS) yang memiliki kekuasaan untuk mencabut izin praktik kedokteran yang diberikan kepada dokter untuk tujuan yang baik.
Disebut: "Kekuasaan negara untuk mencabut izin praktik medis, berasal dari kekuasaan kepolisian umum untuk menetapkan semua peraturan yang wajar yang tentu mempengaruhi kesehatan, keselamatan, dan moralitas masyarakat."
Pencabutan izin praktik dokter dilakukan, antara lain, jika dokter yang bersangkutan melakukan tindak pidana, pelanggaran medis, atau berperilaku tidak patut dari sisi moralitas secara umum. Pembuktian pelanggaran, sekaligus pencabutan izin dokter, dilakukan melalui sidang di pengadilan.
Hakim di pengadilan berpendapat, bahwa tujuan pencabutan surat izin praktik dokter bukan untuk menghukum dokter. Melainkan untuk melindungi masyarakat (Younge vs State Bd. of Registration for Healing Arts, 451 S.W.2d 346 - Sbd 1969).
Dicontohkan, misalnya, dalam satu kasus, Dewan Kedokteran menemukan bahwa seorang ahli akupunktur, yang bukan seorang dokter, dengan curang dan menipu menggunakan lisensinya dengan menambahkan inisial “MD” (Medical Doctor) setelah namanya (gelar) pada sertifikat pendaftaran akupunktur dari yurisdiksi lain.
Maka, hakim di pengadilan bisa mencabut izin praktik akupunktur, yang mengaku dokter itu. Setelah melalui pembuktian hukum yang sah (Faulkenstein vs District of Columbia Bd. of Medicine, 727 A.2d 302 - D.C. 1999).
Di Indonesia, apakah perlu disamakan dengan AS? Atau tetap dengan model sekarang?
Kamis, 31 Maret 2022, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly kepada pers, mengatakan, akan merevisi aturan terkait kewenangan IDI.
Yasonna: "Kami akan mensinergikan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran."
Dengan begitu, IDI tidak berwenang mencabut izin praktik dokter. Juga, IDI tidak berwenang memberikan izin praktik dokter, bagi dokter yang baru lulus. Semua kewenangan tersebut ada di negara.
Yasonna: "Saran kami, dan saya mendapat support cukup banyak, dan saya berbicara dengan banyak pihak, saya kira revisi undang-undang ini perlu."
Sedangkan, IDI tetap ada. Fungsinya meningkatkan kualitas dan pelayanan dokter.
Dari kasus pemecatan Terawan, terungkap semua. Betapa rapuh aturan dalam bidang ini. Sejak dulu. Sejak Indonesia merdeka 77 tahun lalu. (*)
Advertisement