Identitas Dua Polisi Penyiram Air Keras ke Novel Baswedan
Jaksa Agung, ST Burhanuddin menyebut pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus penyerangan terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan. Dari SPDP tersebut diketahui dua nama penyiram air keras kepada Novel Baswedan.
"Perkara penyerangan Novel Baswedan, kami telah terima SPDP atas nama tersangka Rahmat Kadir dan Ronny Bugis," kata Burhanuddin dalam rapat kerja (raker) dengan Komisi III DPR, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis 16 Januari 2020.
Novel Baswedan sendiri telah diperiksa oleh pihak kepolisian dalam kasus penyerangan yang menimpanya pada 6 Januari 2020. Dia menilai ada upaya pembunuhan berencana terhadap dirinya.
"Saya katakan bahwa penyerangan kepada saya ini lebih pada penganiayaan berat, berencana, yang akibatnya adalah luka berat, yang dilakukan dengan pemberatan. Jadi ini level penganiayaan tertinggi walaupun ada peluang bahwa penyerangan kepada saya ini upaya percobaan pembunuhan berencana," kata Novel Baswedan kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta (Kejati DKI) juga telah menunjuk empat jaksa senior untuk meneliti berkas perkara kasus tersebut. Penunjukan empat jaksa senior ini merupakan tindak lanjut dari SPDP yang dikeluarkan Polda Metro Jaya.
"Penerbitan Surat P-16 merupakan tindak lanjut atas diterimanya Surat Perintah Dimulainya Penyidikan ( SPDP ) No.: B/24261/XII/RES.1.24/2019/Ditreskrimum tanggal 27 Desember 2019 dari Polda Metro Jaya, pada tanggal 02 Januari 2020," ujar Kasi Penkum Kejati DKI, Nirwan Nawawi, pada 10 Januari 2020.
Ditangkapnya Rahmat Kadir dan Ronny Bugis telah memakan waktu 2,5 tahun. Keduanya diciduk di Cimanggis, Depok, pada Kamis 26 Desember 2019. Tak perlu lama, dua anggota Brimob aktif itu langsung ditetapkan menjadi tersangka.
Atas perbuatannya tersebut, mereka diancam dengan Pasal 170 ayat (2) KUHP dengan hukuman maksimal 9 tahun penjara.