Identitas Diketahui, Polisi Tunggu Hasil Otopsi Penyebab Kematian
Polisi sudah berhasil mengantongi identitas mayat perempuan dan bayi yang ditemukan di tanah kosong di Desa Pepelegi, Waru Sidoarjo. Kanitreskrim Polsek Waru Iptu Untoro menyebut, polisi telah berhasil mengidentifikasi jenazah ibu dan anak yang ditemukan di Pepelegi Waru, Sidoarjo. Jenazah berusia 34 tahun tersebut bernama Ririn dan berasal dari Kediri. Hal itu sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang ditemukan di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP).
"Waktu oleh TKP, kita nemu KTP. Karena tak jelas, kami tidak yakin itu KTP jenazah. Namun setelah tim lakukan identifikasi anatomik (sidik jari), ditemukan kecocokan dengan KTP atas nama Ririn, asal Kediri. Usianya 34-35 tahunan," kata Untoro.
Setelah mendapat informasi tersebut, Untoro langsung berkoordinasi dengan Polres Kediri, untuk mencari alamat jenazah di Kediri dan keluarganya.
"Kami sudah koordinasi dengan Kediri setelah dapat info itu, untuk cari alamat dan keluarganya," katanya.
Selain itu, Untoro mengatakan bahwa Polres Kediri telah menemukan keluarga jenazah dan sudah dihubungkan dengan Polsek Waru. Rencananya, malam ini pihak keluarga akan ke Surabaya untuk mengidentifikasi jenazah di Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Surabaya.
"Ya hari ini ke Surabaya, tapi belum tahu jam berapa. Kemungkinan malam," lanjut Untoro.
Nanti setelah keluarga datang, Polsek Waru akan mencari tahu mengenai latar belakang dan riwayat kesehatan jenazah. Alasannya, jika jenazah mengidap penyakit tertentu, maka kasus akan dihentikan. Namun jika jenazah meninggal karena hal lain, maka Polsek Waru akan terus melakukan penyelidikan kasus ini.
"Nanti keluarga kita tanya riwayat penyakitnya. Kalau sakit, ya sudah case close. Tapi kalau tidak, harus diketahui penyebab jenazah ini meninggalnya kenapa," ungkapnya.
Kata Untoro, polisi sudah menyerahkan jenazah Ririn ke Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Surabaya untuk diotopsi. Hasil otopsi ini nantinya diketahui penyebab kematian dari Ririn. Jika memang penyebab kematiannya wajar, maka kasusnya dianggap selesai. Sebaliknya, jika kematiannya dianggap janggal, maka akan akan penyelidikan lebih lanjut.
"Kita lihat dulu dari otopsi dan forensiknya. Kalau ada tanda-tanda yang janggal, kriminal, kejahatan, kita usut kasus ini," pungkasnya.
Advertisement