Identitas 3 Pimpinan DPRD Jatim, Satu Anggota Diduga Tersangka Baru KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat anggota DPRD Provinsi Jawa Timur sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah, yang sebelumnya menjerat Wakil Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019-2024, Sahat Tua Simandjuntak dkk.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dalam keterangan pers, enggan membeberkan identitas para tersangka. Namun demikian, KPK sempat mencegah empat orang pimpinan DPRD Provinsi Jawa Timur untuk bepergian ke luar negeri. Pencegahan ini terhitung mulai dari 3 Februari hingga 3 Agustus 2023.
Mereka ialah Ketua DPRD Jatim periode 2019-2024 Kusnadi serta tiga Wakil Ketua DPRD Jatim periode 2019-2024 atas nama Anik Maslachah, Anwar Sadad, dan Achmad Iskandar.
Menurut sumber Ngopibareng.id, hanya Anik Maslachah yang lolos dari jeratan KPK. "Dia kasih dana hibah ke organisasi yang jelas," tandasnya.
Pengembangan kasus ini, tim penyidik KPK tengah melakukan serangkaian penggeledahan di Jawa Timur. "Penggeledahan kan salah satu giat di penyidikan untuk melengkapi alat bukti," ujar Alexander Marwata.
Rumah Mahfud di Bangkalan Digeledah KPK
Di sisi lain, PDIP Bangkalan membenarkan KPK menggeledah rumah salah satu kadernya, anggota DPRD Jatim, Mahfud.
Mahfud merupakan anggota DPRD Jatim dari Dapil Jatim XIV (Madura). Penggeledahan dilakukan di rumah yang berada di Bangkalan.
"Iya betul ada, tapi bukan OTT hanya penggeledahan," kata Ketua DPC PDIP Bangkalan, Fatkurrahman kepada media.
Ia menjelaskan, penggeledahan dilakukan di salah satu rumah Mahfud di IMC. Lokasinya diduga di perumahan Istana Megah Cemerlang (IMC) Jalan Soekarno Hatta, Bangkalan.
Namun demikian, Mahfud belum menyampaikan keterangannya sehingga belum diketahui statusnya saat ini di mata penyidik KPK.
Vonis Sahat Tua Simandjuntak
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, menjatuhkan vonis sembilan tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan kepada Sahat Tua Simandjuntak, Selasa, 26 September 2023.
Politikus Partai Golkar itu juga dibebani uang pengganti sebesar Rp39,5 miliar paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Apabila tak mampu membayar uang pengganti dalam batas waktu tersebut, maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa. Namun, apabila harta bendanya tidak mencukupi untuk menutupi uang pengganti, maka akan diganti dengan pidana empat tahun penjara.
Advertisement