Kepala Kesbangpoldagri Madiun akan Ajukan Penangguhan Penahanan
Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tanah tol Mashudi akan mengajukan penangguhan penahanan. Alasannya, mantan Camat Sawahan itu mengidap kanker paru-paru stadium empat.
"Saya akan mengajukan penangguhan penahanan atas klien kami karena sakit kanker paru-paru stadium empat. Jumat itu sudah mulai kemo di Surabaya. Kalau tidak dikabulkan, saya tetap akan mengajukan ijin untuk kemo di Dr Soetomo Surabaya," kata kuasa hukum tersangka, Prijono saat dikonfirmasi, Kamis, 23 Januari 2025.
Prijono tidak menduga kalau kliennya tersebut langsung menjadi tersangka dan dilakukan penahanan. "Sebagai penasehat hukum sangat terkejut. Baru ada dua kali pemanggilan kok langsung ditetapkan tersangka dan langsung ditahan," terangnya.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Madiun menetapkan Kepala Badan Kesatuan Bangsa, Politik Dalam Negeri (Kesbangpoldagri) Mashudi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembebasan tanah tol ruas Madiun-Kertosono di titik Desa Cabean, Kecamatan Sawahan, Kabupaten Madiun, Jawa Timur tahun 2016 - 2017.
Kasus ini terjadi saat tersangka menjabat sebagai Camat Sawahan Kabupaten Madiun. Menurut penyidik, Mashudi selaku camat saat itu juga sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) diduga telah melakukan jual beli yang tidak sesuai dengan aturan yang telah ditentukan. Hal itu dianggap oleh penyidik melakukan perbuatan melawan hukum.
Mashudi dijerat Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 dan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Advertisement