ICW Minta KY Turunkan Tim Awasi Sidang Praperadilan Firli Bahuri
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana, meminta Komisi Yudisial (KY) mengawasi sidang gugatan praperadilan Firli Bahuri ke Polda Metro Jaya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin 11 Desember 2023. Firli menggugat praperadilan atas status tersangkanya pada kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
“ICW mendesak lembaga pengawas kode etik hakim, yakni Komisi Yudisial mengambil peran dengan mengirimkan tim guna memperhatikan setiap agenda persidang atas Firli Bahuri,” ujarnya dalam keterangan pers dikutip Senin 11 Desember 2023.
Dikatakan Kurnia Ramadhana, bawah praperadilan adalah hak setiap tersangka. Hanya saja kerap kali menjadi jalan pintas para terduga pelaku untuk bebas dari jerat hukum. Dia menyebut, setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) NOmor 21/PUU-XII/2014, proses persidangan yang cepat ditambah perluasan obyek praperadilan membuat para koruptor mengajukan praperadilan secara bergantian.
“Kerap, proses persidangan dinilai banyak pihak ganjil dan putusan akhirnya mengabulkan permohonan para tersangka,” ujarnya.
Seperti diketahui sidang gugatan praperadilan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri ke Polda Metro Jaya dijadwalkan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin 11 Desember 2023.
Ini adalah upaya Firli Bahuri atas penetapan status tersangka oleh Polda Metro dalam kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, gugatan praperadilan Firli Bahuri ke Polda Metro Jaya telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat 24 November 2023. Terdata dengan register nomor:129/Pid.Pra/2023/JKT.SEL.
Sedangkan gugatan berkaitan dengan sah atau tidaknya penetapan tersangka. Dalam sidang ini sebagai pemohon Komjen Pol (purn) Firli Bahuri. Sedangkan termohon Kepala Kepolisian Polda Metro Jaya.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merespons soal gugatan praperadilan yang diajukan oleh mantan Ketua KPK, Firli Bahuri terkait penetapan status tersangka. Kapolri meminta penyidik melakukan persiapan yang baik untuk menghadapi gugatan itu.
"Saya kira kan proses sudah berjalan, kemarin sudah disampaikan bahwa ada tahapan praperadilan yang akan ditempuh. Tentunya juga dari penyidik juga harus mempersiapkan dengan sebaik-baiknya," ujar Listyo Sigit kepada wartawan di sela Deklarasi Pemilu Damai di sebuah hotel di Jakarta, Senin 27 November 2023.
Advertisement