ICW: Jerry Aurum Pakai Ganja Dibui 11 Tahun, Koruptor 2 Tahun
Indonesia Corruption Watch atau ICW menyoroti kasus hukum Jerry Aurum yang tak sebanding dengan para koruptor yang menggerogoti keuangan negara. ICW melansir data koruptor rata-rata dihukum 2 tahunan penjara selama 2019. Di sisi lain, Jerry Aurum yang mengonsumsi ganja dan ekstasi untuk diri sendiri dihukum berlipat-lipat dibandingkan koruptor, yaitu 11 tahun penjara.
Nestapa mantan suami penyanyi Denada itu bermula saat rumahnya di Cirendeu, Tangerang pada 19 Juni 2019 digerebek anggota Polres Metro Jakarta Barat. Polisi menemukan barang bukti narkoba berupa ganja gorila, 15 butir ekstasi, serta 58 gram ganja.
Jerry Aurum mengaku memakai narkoba untuk pelarian dari permasalahan hidupnya. Oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pria berprofesi fotografer itu dihukum 11 tahun penjara. Begitu juga di tingkat banding. Jerry Aurum dinilai telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram yang didahului dengan permufakatan jahat dan memiliki Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman yang didahului dengan permufakatan jahat.
"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 1650/Pid.Sus/2019/PN.Jkt.Brt. tanggal 24 Februari 2020 yang dimintakan banding tersebut," demikian bunyi petikan putusan banding yang dilansir website PT DKI Jakarta, Senin 20 April 2020.
Sementara itu, dibandingkan dengan kasus korupsi yang sama-sama masuk dalam kategori extra ordinary crime. Menurut catatan ICW, ditemukan vonis koruptor sepanjang 2019 tergolong ringan, dengan rata-rata hanya mendapatkan vonis 2 tahun 7 bulan.
Temuan tersebut didapat dari total 1.019 perkara tindak pidana korupsi yang disidangkan di berbagai tingkat pengadilan. Dari jumlah perkara tersebut, terdapat 1.125 orang dinyatakan sebagai terdakwa.
"Merujuk pada Pasal 10 KUHP yang menyebutkan tindak pidana pokok (penjara dan denda), temuan ICW rata-rata vonis penjara untuk koruptor hanya menyentuh angka 2 tahun 7 bulan penjara saja," demikian keterangan tertulis di laman resmi ICW.
Sebagai contoh ialah kasus korupsi Rp 477 miliar yang dilakukan oleh Khairil Wahyuni saat menjadi Dirut PT PLN Batubara. Anak perusahaan PLN ini dibentuk agar PLN memiliki pasokan batubara dengan stabil sehingga harga PLN ke masyarakat bisa terjangkau.
Khairil Wahyuni berkongkalikong dengan pengusaha batubara, Kokos Jiang. Kokos yang juga Dirut PT Tansri Madjid Energi (PT TME) melakukan serangkaian perbuatan memanipulasi proposal kontrak bisnis yang diajukan kepada PT PLN Batubara.
Khairil Wahyuni langsung menyetujui proposal itu sehingga uang negara dibobol hingga Rp 477 miliar. Uang itu masuk ke kantor Kokos Jiang. PLN buntung. Di Pengadilan Tipikor Jakata, Khairil Wahyuni hanya dihukum 2 tahun penjara. Hukuman itu dikuatkan oleh Mahkamah Agung. Adapun Kokos hanya dihukum 4 tahun penjara.