ICW: Hukuman Mati yang Diwacanakan Jokowi Hanya Retorika
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Tama S Langkun menolak wacana hukuman mati terhadap koruptor yang sempat diutarakan oleh Presiden Joko Widodo.
Ia menilai, masih ada persoalan lain yang perlu dituntaskan ketimbang langsung mengembangkan wacana hukuman mati. "Hukuman mati yang diwacanakan Presiden Jokowi hanya retorika, basa-basi," ujar Tama dalam diskusi bertajuk 'Koruptor Dihukum Mati, Retorika Jokowi?' di Upnormal Coffee, Jakarta, Minggu 15 Desember 2019.
Menurut Tama, salah satu persoalan yang dihadapi Indonesia adalah sanksi pidana terhadap koruptor yang tidak konsisten.
"Saya sendiri berada dalam posisi menolak hukuman mati. Ini menurut saya suatu kondisi yang tidak memberikan jawaban," tuturnya.
"Di Indonesia kan sebetulnya sanksi pelaku korupsi memang cenderung ringan. Pada 2018 saya mencatat ada sekitar 900-an terpidana korupsi, yang hukuman di atas 10 tahun hanya sekitar 9 terpidana. Jadi jangan jauh-jauh lah, dari hukuman badan saja enggak maksimal," tutur dia.
Contoh lainnya, kata Tama, di tahun 2019 ini cukup banyak terpidana korupsi yang mengajukan peninjauan kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA).
Di akhir 2019, Tama mencatat ada 22 permohonan PK yang masih diproses. Sementara itu ada 10 permohonan PK yang dikabulkan.
Dari putusan PK yang dikabulkan, kata Tama, terpidana ada yang dibebaskan, hukuman penjaranya dikurangi, atau dendanya dibatalkan.
Kemudian, contoh lainnya seperti sanksi pencabutan hak politik yang belum dilakukan secara merata terhadap aktor politik yang terbukti melakukan korupsi.
"Nah hal-hal semacam ini tidak mendorong sanksi pidana buat pelaku korupsi maksimal. Poin yang ingin saya sampaikan adalah Indonesia ini bicara soal pidana korupsi, tapi inkonsisten. Di situ dulu masalahnya. Bukan kemudian bicara dia harus mati atau enggak mati," ujar Tama.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang meminta semua pihak untuk tak terjebak pada retorika semata saat berbicara soal pemberantasan korupsi.
Saut menilai, wacana hukuman mati terhadap koruptor merupakan cerita lama yang kerap dibahas berulang-ulang.
Hal itu katakan dalam menanggapi pernyataan Presiden Joko Widodo yang menyebutkan aturan hukuman mati untuk koruptor bisa saja diterapkan jika memang ada kehendak yang kuat dari masyarakat.
"Kita jangan terjebak di retorika seperti ini. Saya mengatakan, kalau kita hanya bicara bagaimana kita menghukum, terus menghukum maksimal, kita masih terjebak retorika. Hal-hal yang sifatnya menarik mata, menarik perhatian, gimmick," kata Saut dalam diskusi yang sama.