ICW: 1.466 PNS Koruptor Masih Digaji
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, ada 2.357 Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang telah divonis bersalah karena terbukti melakukan korupsi. Namun sayangnya, hingga akhir Januari 2019, sebanyak 1.466 belum dipecat dari jabatannya. Ironisnya gaji mereka terus dibayarkan.
Sehubungan itu, Indonesia Corruption Watch (ICW) akan memberikan laporan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Laporan yang rencananya akan diserahkan hari ini 20 Februari 2019 sekaligus berisi desakan kepada BPK RI agar menghitung kerugian negara yang timbul akibat pembayaran gaji kepada PNS terpidana korupsi yang belum dipecat.
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho menyatakan, aparatur sipil negara (ASN) selama ini menjadi aktor yang sering melakukan korupsi. Hal itu berdasarkan hasil pemantauan ICW pada semester I 2018.
“ASN aktor paling banyak (korupsi) adalah pelaksana dalam sejumlah kegiatan. Hal ini dimungkinkan atas ASN tidak melakukan yang diberikan oleh atasan akan dikenakan pemindahan,mutasi, dan sebagainya,” kata Emerson di Kantor ICW, Jakarta Selatan, Rabu 20 Februari 2019.
Dari pemetaan yang dilakukan ICW, terdapat 10 kasus korupsi berdasarkan aktor yang melakukan. Aktor-aktor tersebut sebagai berikut yakni ASN sebanyak 101 orang, ketua atau anggota DPRD terdapat 68 orang, pihak swasta sebesar 61 orang.
Selanjutnya ada kepala desa dengan jumlah 29 orang, kepala daerah terdapat 22 orang, pejabat pengadaan ada 19 orang.
Ada pula, aparatur desa sejumlah 11 orang, ketua atau anggota koperasi sejumlah 9 orang, masyarakat sebanyak 6 orang serta ketua atau anggota kelompok atau organisasi sejumlah 6 orang.
“Ketua atau anggota DPRD paling banyak terjerat kasus korupsi pada semester I 2018 yakni anggota legislatif dari Sumatera Utara,” kata Emerson.
Sementara itu Menteri Dalam Negeri Tjahyo Kumolo ketika dikonfirmasi melalu pesan singkat, belum menjawab. (asm)
Advertisement