ICJR Sebut Gisel dan Nobu Tidak Bisa Dipidana, Ini Alasannya…
Kasus video porno Gisella Anastasia dengan Michael Yukinobu Defretes menjadi sorotan banyak pihak, termasuk Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), sebuah lembaga kajian independen dan advokasi yang fokus pada reformasi sistem peradilan pidana dan hukum pada umumnya di Indonesia.
ICJR menyoroti penetapan status tersangka kedua pemeran dalam video syur tersebut. Dari penilaian ICJR berdasarkan alasan Gisel dan Nobu yang merekam video tersebut untuk kepentingan pribadi tidak bisa dipidanakan. Sebab tidak ada alasan kedua pelaku merekam video seks tersebut untuk keperluan publik.
Seperti diketahui, polisi telah menetapkan Gisel dan Nobu sebagai tersangka. Polisi menjerat keduanya dengan Pasal 4 ayat 1 Jo Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi atau Pasal 28 UU Pornografi.
Menurut ICJR, ada batasan penting dalam UU Pornografi yang mengatur bahwa pihak-pihak yang melakukan perbuatan 'membuat' sebagaimana dalam Pasal 4 UU Pornografi tidak dapat dipidana apabila dilakukan untuk tujuan diri sendiri dan kepentingan pribadi.
"Dengan demikian perbuatan membuat pornografi tidak bisa dipidana apabila dilakukan untuk kepentingan diri sendiri atau kepentingan pribadi," demikian dikutip dari keterangan resmi ICJR, Rabu 30 Desember 2020.
Selain itu, pada Pasal 8 UU Pornografi, ICJR mengungkapkan risalah pembahasan UU Pornografi menjelaskan yang didefinisikan sebagai perbuatan kriminal adalah perbuatan, penyebarluasan dan penggunaan pornografi di ruang publik.
"Setiap orang dilarang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi," begitu bunyi pasal tersebut.
Berdasarkan itu pula, ICJR menilai, mereka yang bisa dipidana jika menjadi model dalam video seks yang dibuat juga harus dalam kerangka komersial, bukan kepentingan pribadi.
"Maka, selama konten tersebut adalah kepentingan pribadi, sekalipun sebagai pemeran dalam suatu konten, ketentuan hukum dan konstitusi di Indonesia melindungi hak tersebut. Perbuatan tersebut tidak dapat dipidana," ucap ICJR.
Pernyataan ICJR berbeda dengan Hotman Paris sebelum polisi menetapkan Gisel dan Nobu sebagai tersangka sekitar sebulan lalu. Pengacara kondang itu menilai Gisel bisa bernasib sama dengan Ariel Noah jika terbukti benar, karena dia dengan sengaja merekam, meski untuk kepentingan pribadi.
Advertisement