Ichsan Fuady Jabat Sekjen Bawaslu, Ini Pesan Ketua Bawaslu RI
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja melantik Ichsan Fuady Sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) Bawaslu. Sebelumnya, Ichsan menjabat sebagai Inspektur Utama Bawaslu.
"Pada hari ini, Jumat tanggal 17 Februari 2023, saya, Ketua Bawaslu, dengan ini secara resmi melantik Saudara dalam jabatan yang baru di lingkungan Sekretariat Jenderal Bawaslu RI," ujar Rahmat Bagja saat melantik Ichsan Fuady sebagai Sekjen Bawaslu di Jakarta, Jumat, 17 Februari 2023.
Pelantikan Ichsan sebagai Sekjen Bawaslu dimuat dalam Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 14/TPA/2023 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Sekretariat Jenderal Bawaslu RI.
Beberapa poin dalam Keppres tersebut, di antaranya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan memberhentikan dengan hormat Ichsan Fuady dari jabatannya sebagai Inspektur Utama Sekretariat Bawaslu terhitung sejak dilantik dalam jabatan baru.
Presiden mengangkat Ichsan sebagai Sekjen Bawaslu terhitung sejak tanggal pelantikan dan kepadanya diberikan tunjangan jabatan struktural eselon IA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan sumpah jabatan yang dipimpin oleh Bagja dan diikuti oleh Ichsan, sebagai Sekjen Bawaslu RI, dia bersumpah akan setia dan taat kepada UUD NRI 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya sebagai darmabakti kepada bangsa dan negara. Ia juga bersumpah akan menjunjung etika jabatan, bekerja dengan sebaik-baiknya, dan dengan penuh rasa tanggung jawab.
"Saya akan menjaga integritas, tidak menyalahgunakan kewenangan, serta menghindarkan diri dari perbuatan tercela," ucap Ichsan.
Ichsan pun membacakan pakta integritas sebagai Sekjen Bawaslu. Pakta integritas tersebut memuat beberapa poin komitmen. Di antaranya, Ichsan berkomitmen bersikap transparan, jujur, objektif, dan akuntabel dalam melaksanakan tugas.
Berikutnya, menghindarkan diri dari pertentangan kepentingan dalam pelaksanaan tugas. Lalu, ia juga menyatakan akan mengedepankan efisiensi dalam penghematan anggaran dalam setiap pelaksanaan kegiatan. "Bertindak netral dan tidak memihak kepada partai politik tertentu calon peserta pemilu dan media massa tertentu," lanjut Ichsan.
Kemudian, ia pun berkomitmen untuk menyampaikan informasi penyimpangan etika dan integritas di Sekretariat Jenderal Bawaslu kepada Ketua Bawaslu serta turut menjaga kerahasiaan saksi atau pelanggaran peraturan yang dilaporkan.
Usal melantik, Rahmat Bagja berharap Ichsan dapat menjalankan tugas sebagai Sekjen Bawaslu dengan sebaik-baiknya. Ichsan diharapkan terus belajar dari sejarah Bawaslu.
"Jangan sekali-kali melupakan sejarah Bawaslu karena dari bata ke bata, dari lapisan ke lapisan, Bawaslu ini dibentuk dan dikreasikan sesuai dengan undang-undang. Oleh sebab itu, kami harapkan Bapak siap sedia dalam mendukung dan juga dalam melakukan tugas sebagai Sekjen," ucap dia.
Rahmat Bagja juga mengharapkan Ichsan Fuady, dapat meningkatkan kapasitas sumber daya manusia (SDM) di lingkungan lembaga pengawas pemilu itu.
"Harapan singkatnya, Pak Sekjen yang baru ini bisa meningkatkan kapasitas sumber daya manusia para staf yang ada di lingkungan Bawaslu," kata Bagja.
Bagja menambahkan, Ichsan dapat menjalankan proses rekrutmen staf Bawaslu, khususnya di tingkat kabupaten, kota, dan provinsi, yang saat ini jumlahnya belum memenuhi kuota seharusnya.
"Misalnya, di tingkat kabupaten dan kota ada lima (staf) yang kurang, ada yang tiga kurang. (Rekrutmen) Masih berlangsung sampai dengan saat ini. Oleh sebab itu, kami harapkan pula ada koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan yang ada," tambah Bagja.
Bagja mengingatkan bahwa Ichsan memiliki beban kerja berat karena Bawaslu sedang membangun kinerja organisasi demi mendukung pelaksanaan dan pengawasan penyelenggaraan Pemilu 2024.
"Jadi, beban Bapak sebagai sekretaris jenderal akan terus bertambah. Kenapa? Karena pada saat ini kita sedang membangun kinerja organisasi untuk mendukung pelaksanaan dan mengawasi pelaksanaan Pemilu Tahun 2024 yang akan datang," jelasnya.
Meskipun begitu, Bagja meyakini Ichsan mampu menjalankan tugasnya sebagai sekjen Bawaslu sebagaimana amanat Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Pengawas Pemilihan Umum.
Advertisement