Ibunda Vanessa Khong Bantah OKB, Bukti Bayar Pajak Rp981 Juta
Kasus dugaan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh Indra Kenz terkait investasi binary option melalui aplikasi Binomo menyeret pacarnya, Vanessa Khong, dan calon ayah mertuanya, Rudiyanto Pei, menjadi tersangka. Mereka diduga menyembunyikan aset kekayaan sang afiliator Binomo.
Polisi menyebutkan, bahwa Rudiyanto Pei telah menerima uang sebesar Rp1,5 miliar dari Indra Kenz. "Kemudian, membantu tersangka IK menyamarkan hasil kejahatan dalam bentuk membeli 10 buah jam tangan mewah senilai Rp8 miliar," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.
Tak terima suami dan anaknya ditetapkan sebagai tersangka, Julita Cen pun membuktikan bahwa keluarganya bukan OKB (orang kaya baru).
Di postingan Instagram Story, @julitacen799, dia membagikan bukti pembayaran pajak keluarganya pada 2017. Di situ tertulis atas nama Rudiyanto Pei membayar pajak senilai Rp 981.700.000.
"Woi lihat itu tahun 2017 kita sudah pernah bayar uang pajak 2 persen dari Rp 50 miliar. Kali aja yah," tulis Julita Cen.
Ini menjadi bukti kuat bahwa keluarganya termasuk golongan berada. Tak heran, Julita Cen tidak terima keluarganya dianggap numpang hidup dengan Indra Kenz.
"Enak kali diomong kita dihidupin sama Indra Kenz. Lihat itu guys. Liat yang jelas yah bila Anda punya mata. Tanpa Indra Kenz kita juga hidup yah. Jangan asal menuduh," tegasnya.
Julita Cen justru mendesak polisi segera periksa sejumlah orang yang terang-terangan mendapat transferan uang dari Indra Kenz.
"Tolong dong pak yang pernah terima uang Iken Iken, Ikoy Okoy, diambil balik saja juga. Jangan yang nggak ada bukti kitanya diseret-seret. Di mana nih hukumnya. Please deh parah nih Indo," ujar Julita Cen.
Sebagaimana diketahui, Vanessa Khong dan ayahnya disangkakan dengan Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) serta Pasal 55 ayat (1) e KUHP.