Ibu yang Buang Bayi di Pasar Tanah Merah Bangkalan Diciduk Polisi
Kepolisian Resor (Polres) Bangkalan berhasil mengamankan wanita berinisial Rb,27, tahun, diduga buang anak kandungnya. Menyusul temuan bayi mungil di sebuah lapak di Pasar Tanah Merah, Bangkalan beberapa waktu lalu.
Menurut Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya, jika bayi itu kali pertama ditemukan Abdul Manab Mubarok, 46, warga Desa Petrah, Kecamatan Tanah Merah. Bayi yang diduga baru dilahirkan dilengkapi dengan gelang identitas bayi bertulis nama ibu dan ayahnya.
Polisi juga mengamankan beberapa barang bukti dalam kasus pembuangan bayi. Yakni, tas bayi warna merah muda yang bertulis praktik mandiri seorang Bidan yang beralamatkan di Surabaya.
Berbekal dari itulah, Polres Bangkalan akhirnya memburu ibu sang bayi tersebut. RB pun ketika dimintai keterangan di Mapolres Bangkalan mengaku jika membuang bayi tersebut akibat malu terhadap kedua orang tuanya dan bayi berasal dari hubungan luar nikah.
“Kepada petugas, RB mengaku jika membuang bayi tersebut karena alasan tak ingin orang tua pelaku mengetahui jika dirinya memiliki seorang anak hasil dari hubungan gelapnya dengan sang kekasih,” terang AKBP Febri Mapolres Bangkalan pada 8 Januari 2024.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku dikenakan pasal 380 KUHP tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.