Ibu Tega Serahkan Putrinya Diperkosa Selingkuhan di Sumenep Demi Vespa
Perilaku ibu asal Sumenep, Jawa Timur ini, tak patut ditiru. E tega menyerahkan keperawanan putrinya, T yang berusia 13 tahun ke pria hidung belang selingkuhannya, berinisial J.
Akibat perbuatannya, E ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijebloskan ke penjara Polres Sumenep. Perempuan 41 tahun ini tega mengantarkan anaknya yang masih belia untuk memenuhi nafsu bejat tersangka J. Pria berusia 41 tahun ini bekerja sebagai kepala sekolah (kepsek).
Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti menjelaskan, kasus ini terbongkar setelah ayah korban, yang sudah lama pisah rumah dengan istrinya, mendapat kabar dari salah satu keluarganya. Sang putri mengalami trauma psikis karena menjadi korban pencabulan J.
Ayah korban langsung melaporkan kejadian ini ke Polres Sumenep, 26 Agustus 2024. Polisi pun bergerak cepat menyelidiki dugaan pencabulan tersebut, dan mengamankan tersangka.
“Pelaku merupakan kepala sekolah dasar, diamankan anggota resmob di rumahnya, Desa Kalianget Timur,” jelas Widiarti.
Ritual Penyucian
Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, lanjut Widiarti, ibu korban mengakui ia sendiri yang mengantarkan anaknya ke rumah tersangka beberapa kali, untuk memenuhi nafsu bejatnya.
"Korban diantarkan ke rumah terlapor di Perum BSA Sumenep oleh ibunya, Juni 2024, untuk melaksanakan ritual menyucikan diri atau berhubungan badan dengan J," ungkap Widiarti.
Ibu korban juga pernah mengantar anaknya ke sebuah hotel di Surabaya atas permintaan kepsek amoral itu. "Persetubuhan dan pencabulan terhadap korban, di salah satu hotel yang terletak di wilayah Surabaya sebanyak tiga kali. E juga dijanjikan dibelikan (motor) Vespa," beber Widiarti.
Ancaman Hukuman
Menurut Widiarti, ibu korban dijerat dengan pasal Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Tersangka E terancam pasal TPPO dengan ancaman 15 tahun penjara.
“Maksimal (hukuman) 15 tahun penjara. Rilis masih proses,” tegasnya.
Di hadapan penyidik, lanjut Widiarti, tersangka J mengakui semua perbuatannya. Akibat perbuatannya, oknum kepsek J dijerat Pasal 81 ayat (3) (2) (1), 82 ayat (2) (1) UU RI No 17 Tahun 2016 perubahan atas UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.