Ibu Siksa Anak Tiri Hingga Tewas, Diinjak Lehernya Hingga Patah
Penganiayaan yang dilakukan oleh AAP, perempuan berusia 40 tahun, menyebabkan anak tirinya Rena Novita, 22 tahun, meregang nyawa. Tindakan keji itu terungkap setelah ibu kandung korban melaporkan kondisi jasad anaknya yang janggal.
Kronologi Korban Meninggal
AAP, warga Kelurahan Bahtera Timur, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, Riau menikah dengan Rahmat. Mereka kemudian tinggal bersama anak kandung Rahmat, Rena Novita.
Sejak tinggal bersama, AAP disebut sering melakukan kekerasan pada Novi. Tetangga sekitar sering mendengar Novi menangis. Ayah korban juga disebut mengetahui kekerasan yang dilakukan istrinya. Namun hanya diam tanpa upaya menyelamatkan anaknya.
Hingga pada 31 Desember 2022 sekitar pukul 18.00 WIB, AAP membenturkan kepala korban ke tanah. Kondisi itu menyebabkan tulang leher korban patah dan kepala korban tak lagi bisa tegak.
Tak cukup di situ, pelaku juga menginjak leher korban, hingga ia kesulitan bernapas. Korban pun meninggal pada Rabu, 11 Januari 2023, pukul 14.00 WIB.
Kecurigaan Ibu
Ibu kandung korban, Rosdiana, 38 tahun, mendengar kabar jika anaknya meninggal. Ia yang tinggal di Kabupaten Labuhan Batu, Sumatera Utara pun berangkat ke Rohil.
Lalu kecurigaan muncul ketika Ros, ikut memandikan anaknya. Kondisi jenazah disebutnya tak wajar. Mata korban terbelalak, dengan sebelah kanan terdapat lebam.
Kemudian ditemukan pula luka lebam di bagian punggung, serta benjolan di bagian pinggang.
Jasad anaknya juga terlihat sangat kurus seperti tengkorak. Pada mulut keluar busa buih berwarna cokelat kehijauan dengan bau tak sedap. Sedangkan ketika dibawa ayahnya, anaknya dalam keadaan sehat.
"Pelapor membawa bukti-bukti berupa foto dan rekaman video saat jenazah korban sedang dimandikan," kata Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto, dikutip dari Kompas, Senin 23 Januari 2023.
Ibu kandung korban melaporkan hal janggal yang ditemukan pada jasad anaknya, pada Kamis, 12 Januari 2023, sehari setelah anaknya dimakamkan. Polisi kemudian melakukan autopsi pada korban.
Hingga ditemukan jika penyebab kematian adalah patah tulang leher akibat trauma benda tumpul.
Temuan itu dilanjutkan dengan pemeriksaan Unit Reskrim Polsek Bagan Sinembah terhadap orang-orang yang sehari-hari mengasuh korban, yaitu ibu tirinya berinisial AAP.
Dalam pemeriksaan diketahuilah kronologi penyiksaan pada 31 Desember 2022. Ibu tiri korban pun mengakui jika dirinya sering menganiaya korban.
Motif Pelaku
Di depan polisi AAP mengaku sebal dengan korban lantaran tak mau disuruh-suruh. Namun polisi menyimpulkan jika pelaku memang tak suka pada Novi sedari awal.
Penganiayaan dilakukan menggunakan kaki dan tangan. Tindakan keji itu berlangsung menerus bahkan setelah ayah korban mengetahui hal itu.
Jadi Tersangka
Berdasarkan bukti dan pengakuan pelaku, polisi pun menangkap dan menetapkan AAP menjadi tersangka.
Sejumlah bukti yang disita antara lain 1 helai baju kaos warna merah, 1 helai celana panjang warna hitam, dan 1 buah karpet berwarna hijau.
Pelaku AAP dijerat dengan Pasal 44 ayat 3 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga atau Pasal 351 ayat 3 KUHPidana.