Ibu Siksa Anak, DPRD: Keluarga, Sekolah, Pemerintah Harus Peduli!
Anggota Komisi D DPRD Kota Surabaya, Herlina Harsono Njoto menyampaikan keprihatinannya terhadap GE, 9 tahun, korban penganiayaan oleh ibu kandungnya di Surabaya.
Walau begitu, menurutnya instansi terkait seharusnya juga melakukan pendampingan psikologis, tidak hanya terhadap korban, namun juga pelakunya.
"Kondisi ini memprihatinkan dan menjadi PR kita bersama. Pelaku yang merupakan ibu kandung korban selain diberikan hukuman, juga harus diberikan pendampingan secara psikologis," katanya pada Sabtu, 27 Januari 2024.
Pendampingan terhadap pelaku harus dilakukan karena Herlina meyakini, kondisi psikologis pelaku sudah berada dalam status dan keadaan yang tidak sehat secara mental, psikis, dan sosial.
"Kita harus menjamin pelaku tidak akan melakukan hal semacam itu lagi. Bahwa hukuman saja tidak akan mengubah pelaku menjadi lebih baik jika tidak dilakukan pendampingan secara psikologis terhadapnya," ulasnya.
Namun, politisi Partai Demokrat ini tetap menekankan pendampingan terhadap korban, yang psikisnya sudah terpengaruh karena perlakuan keji yang dilakukan ibunya selama ini.
"Korban pun berhak untuk mendapatkan perlindungan dari pihak lain. Para pendamping harus menanamkan mindset kepada korban bahwa selama ini perlakuan ibunya adalah bentuk kasih sayang yang keliru," tegasnya.
Selanjutnya mantan Ketua Komisi A DPRD Surabaya ini juga menerangkan, peran krusial sekolah sebagai rumah kedua siswa juga harus diperhatikan. Menurutnya, pihak sekolah harus terlibat melakukan pendampingan terhadap muridnya.
"Pihak sekolah korban juga harus memberikan pendampingan terhadapnya ataupun siswa lain yang mengalami kondisi fisik maupun kondisi pergaulan sosial yang tidak wajar," bebernya.
Herlina juga menambahkan, pendekatan secara personal juga dapat dilakukan oleh pihak sekolah terhadap siswa-siswinya yang dicurigai mengalami kondisi seperti itu.
"Pendekatan secara personal terhadap siswa tersebut harus dilakukan. Kalau pihak sekolah tidak mampu untuk mengatasi hal tersebut, maka Pemkot melalui Dinas Pendidikan dan DP3APPKB," bebernya.
Oleh karena itu, perlindungan terhadap anak harus menjadi kepedulian bersama. Tidak hanya dilakukan oleh keluarga, namun juga oleh institusi pendidikan dan pemerintah.
"Kepedulian itu menjadi salah satu kunci mencegah hal seperti ini terulang. Diperlukan sinergitas yang kuat antara sekolah, keluarga, dan pemerintah," pungkasnya.
Diberitakan Ngopibareng.id sebelumnya, pada Senin, 22 Januari 2024, Polrestabes Surabaya telah mengungkap perkara pidana kekerasan terhadap anak. Pelaku AC (26) telah berulang kali melakukan kekerasan terhadap buah hatinya sejak usia anaknya menginjak umur 7 tahun.
Pelaku telah dijerat dengan Pasal 44 Ayat 2 UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang PKDRT dan atau Pasal 80 Ayat 2 dan 4 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan ke dua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman pidana selama 10 tahun.