Ibu Sakit Jantung, Eks Suami Cabuli Anak di Banyu Urip Surabaya
Seorang ayah di Jalan Banyu Urip, Kecamatan Sawahan, tega mencabuli anak kandungnya sendiri. Kasus tersebut akhirnya terbongkar setelah korban melaporkan kepada guru di sekolahnya.
Kasubnit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya, Ipda Tri Wulandari mengatakan, pelaku berinisial FGP telah melakukan pencabulan tersebut sejak 2021 silam.
"Pada 2021, Ibu korban mempertemukan korban kepada ayah kandungnya (pelaku)," kata Wulan, ketika dikonfirmasi, Sabtu, 15 April 2023.
"Ibu korban sama bapaknya pisah sejak korban masih kecil, bapaknya nikah lagi secara siri dan akhirnya anak sama bapak kandung tidak pernah ketemu," tambahnya.
Kemudian, kata Wulan, korban yang ketika itu masih berusia 12 tahun tersebut, diajak untuk menginap di tempat kos ayahnya bersama istri sirinya. Di saat itulah, pelaku melancarkan aksi bejatnya.
"Nafsu melihat anaknya dan ketika istrinya sedang tidur. Dia bilang kepada korban untuk menuruti, karena korban takut maka ayahnya langsung melakukan persetubuhan," ucapnya.
Wulan mengungkapkan, kejadian tersebut berlangsung terus menerus hingga korban berusia 14 tahun. Dia memutuskan keluar dari kos ayahnya dan menginap di salah satu rumah temanya.
"Korban curhat kepada gurunya dan akhirnya gurunya mencari ibu kandungnya, yang saat itu di rawat di RSUD Dr Soewandie karena sakit jantung," ujar dia.
Lalu, korban bersama dua gurunya dan ibunya melaporkan ayahnya atas tindakan tersebut ke Polrestabes Surabaya. Polisi pun menangkap pelaku setelah dilakukan penyelidikan.
"Penetapan tersangka tanggal 29 maret 2023 pelaku diamankan dan dilakukan penahanan 30 Maret 2023. Pasal 81, 82 UU Perlindangan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun," tutupnya.