Ibu Rumah Tangga Nyambi Jadi Mucikari, Tawarkan SPG Muda
Satuan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Makassar mengungkap jaringan prostitusi dalam jaringan online dengan menangkap mucikari serta pelakunya.
"Prostitusi online ini memang sudah lama diselidiki oleh anggota dan baru dua malam lalu berhasil diungkap oleh anggota," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Indratmoko saat menggelar jumpa wartawan di Mapolrestabes Makassar, Sabtu.
Ia mengatakan dalam praktik prostitusi online itu anggotanya berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial AAL alias Ayu yang diduga sebagai mucikarinya. Pekerjaan sehari-hari Ayu adalah sebagai ibu rumah tangga. Namun di sela-sela sebagai ibu rumah tangga, Ayu nyambi jadi mucikari. Sudah sejak Februari dia melakoni jadi mucikari.
Ayu ditangkap saat berada di salah satu hotel berbintang di Makassar, Jalan Sultan Hasanuddin Makassar pada Kamis 4 April sekitar pukul 22.00 WITA.
"Modusnya ini menggunakan aplikasi sosial media, MiChat. Anggota berhasil mengungkapnya dan langsung dibawa ke Mapolres untuk dilakukan penyelidikan," katanya.
Indratmoko menyatakan Ayu bertugas mencari pelanggan atau pria hidung belang dengan menawarkan beberapa orang perempuan, ada yang berusia 19 tahun hingga 21 tahun.
Berdasarkan hasil keterangan perempuan Ayu, tiga perempuan yang dijajakan kepada para pria hidung belang berinisial RA, AN dan SE. Ketiga perempuan ini kesehariannya adalah sebagai SPG (sales promotion girl) minuman.
Ketiga SPG, kata Indratmoko, bertemu dengan Ayu di suatu tempat dan langsung menawarkan pekerjaan yang menjanjikan dengan iming-iming penghasilan lebih dari bekerja sebagai SPG.
"Mereka tertarik karena ditawari penghasilan lebih besar dari pekerjaannya sebagai SPG. Ketiganya sudah mengetahui ditawari jadi PSK 'online' dan menerima jika ada pelanggan," terangnya.
Ayu membanderol tiga anak semangnya itu bervariasi antara Rp.800ribu sampai 1 juta untuk sekali kencan. Dari nilai itu, Ayu biasanya mengambil bagian sekitar Rp 400ribu. Sedangkan sisanya untuk para korban.
Atas perbuatan dari pelaku, polisi mengancamnya dengan menjerat Pasal 296 Juncto pasal 506 KUHP Undang Undang Nomor 14 Tahun 2009 tentang perdagangan orang. (ant)