Ibu Rumah Tangga Jadi Muncikari Anak Bawah Umur
Patroli siber Polda Metro Jaya berhasil menangkap perempuan berinisial FEA,24, tahun. Ibu rumah tangga yang menjadi muncikari ini mempekerjakan anak bawah umur berinisial SM,14 tahun dan DO,15 tahun.
Polisi berhasil melacak FEA lewat media sosial yang digunakan untuk sarana transaksi. “Patroli siber mendapati sebuah akun X yang menyediakan sarana prostitusi online,” ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safitri Simanjuntak dikutip pmjnews, pada Senin 25 September 2023.
Ade Safri Simanjuntak menyebut dalam akun tersebut pelaku mencantumkan nama anak yang ingin dipesan. Juga disebut keperawanan anak yang bersangkutan. Kemudian pelanggan wajib memberikan uang muka, dan berlokasi di Jakarta.
"Selanjutnya penyidik berkomunikasi dengan pelaku lewat akun telegram yang diketahui bernama eve dengan nomor kontak muncikari nomor tertentu dan teregistrasi di Jakarta," tandasnya.
Untuk sementara polisi masih menetapkan satu orang tersangka atas FEA. Namun, tim Dirreskrimsus terus mengembangkan penyidikan kasus asusila ini. “Untuk sementara hasil gelar perkara, tersangkanya masih satu orang,” paparnya.
Tersangka FEA ditetapkan penyidik polisi sebagai tersangka atas kasus prostitusi anak bawah umur alias perdagangan orang melalui media sosial.
Advertisement