Ibu Rumah Tangga Diperkosa Tetangga di Tengah Sawah
Seorang ibu rumah tangga, HT, 28 tahun, warga Desa Gumuk, Kecamatan Licin, Banyuwangi menjadi korban pemerkosaan. Dia diperkosa di sebuah pondok di tengah sawah. Pelakunya, Iswahyudi, 28 tahun yang tidak lain tetangganya sendiri. Pria ini kini diamankan petugas dari Polsek Glagah.
"Pada hari Minggu, 10 Mei 2020, sekira pukul 03.00 WIB kita menerima laporan seorang perempuan. Jadi dia melaporkan bahwa telah terjadi perbuatan tidak senonoh yaitu dia diperkosa oleh seseorang," jelas Kapolresta Banyuwangi Kombespol Arman Asmara Syarifuddin melalui Kapolsek Glagah, AKP Imron, Senin, 11 Mei 2020.
Peristiwa itu, menurut Imron, terjadi sekitar pukul 00.30 WIB. Ketika itu, korban baru pulang dari pusat kota Banyuwangi dengan diantar seorang temannya. Setiba di jalan yang berada di area persawahan Desa Paspan Kecamatan Glagah, mereka dihadang dua orang pria.
Salah seorang pelaku langsung mengancam korban dan temannya dengan pisau. Melihat ini, teman korban ketakutan. Diapun memilih kabur. Sementara, korban tak berkutik. Dia kemudian dipaksa masuk ke gubuk yang ada di area persawahan tersebut di bawah ancaman pelaku.
"Kemudian dua orang pelaku yang menghadang itu salah satunya menyetubuhi korban dengan ancaman di pondok di areal sawah. Kemudian terjadilah perbuatan yang tidak mestinya dilakukan itu," jelasnya.
Setelah mendapatkan laporan dari korban, anggota Polsek Glagah dengan dibantu anggota Resmob Polres Banyuwangi melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku di sekitar rumahnya.
"Saat ini sedang kita dalami sejauh mana perbuatan yang dilakukan terhadap korban HT ini," jelasnya.
Pasal yang dijeratkan pada pelaku yakni Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara di atas 5 tahun. Polisi kini masih memburu satu pelaku yang lain. Pelaku yang belum tertangkap ini diduga merupakan pelaku yang membawa senjata tajam dan menodong korban.
"Sementara ini barang bukti yang kita dapat selain baju yang dikenakan oleh korban yaitu celana dalam dan sebagainya, kemudian sudah ada keterangan ahli berupa visum et repertum dan itu dibenarkan dan dikuatkan bahwa telah terjadi mengarah kepada suatu perbuatan perkosaan," tegasnya.