Produksi Uang Palsu, Ibu Rumah Tangga di Banyuwangi Dikecrek
Polisi menangkap seorang ibu rumah tangga yang diduga memproduksi uang palsu. Tersangka diketahui berinisial MW, 51 tahun, warga Bulusan, Kecamatan Kalipuro, Banyuwangi. Dari tangannya disita puluhan juta uang palsu dari pecahan Rp20 ribu, Rp50 ribu dan Rp100 ribu.
“Berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan ada seseorang yang memalsukan uang rupiah pecahan Rp100 ribu, Rp50 ribu dan Rp20 ribu. Kemudian kita mengamankan seseorang yang diduga pelaku,” jelas Kapolresta Banyuwangi Kombespol Arman Asmara Syarifuddin, Kamis, 6 Mei 2021.
Modus yang dilakukan tersangka cukup unik. Mulanya pelaku merendam uang asli dengan air selama beberapa menit. Setelah direndam, uang tersebut dipisahkan menjadi dua sisi yang berbeda. Masing-masing sisi uang asli itu akan ditempelkan dengan cetakan sisi yang lain. Cetakan sisi yang lain ini merupakan hasil scan uang asli yang kemudian dicetak dengan menggunakan printer.
“Sehinga (sisi) depannya asli, belakangnya palsu. Atau belakangnya asli depannya palsu,” jelasnya.
Diduga pelaku sudah beraksi cukup lama. Bahkan, polisi menduga pelaku sudah menjual uang palsu yang diproduksinya ke luar Provinsi Jawa Timur. Namun Polisi mengaku masih belum mengetahui berapa banyak uang palsu yang sudah diproduksi.
“Masih dalam pengembangan jumlah uang yang sudah diproduksi. Sementara masih kami kembangkan,” tegasnya.
Dari tangan tersangka polisi menyita alat bukti berupa uang palsu pecahan Rp100 ribu, Rp50 ribu dan Rp20 ribu. Polisi juga menyita peralatan yang digunakan untuk memproduksi uang kertas palsu berupa sebuah scanner.
“Kita menemukan Rp40.060.000 yang diduga palsu beserta bahan baku produksi mata uang yang diduga palsu ini,” tegasnya.
Perempuan setengah baya ini ternyata bukan kali pertama memproduksi uang palsu. Catatan Kepolisian dia pernah tersandung persoalan yang sama pada tahun 2010. Sehingga saat ini dia sudah kedua kalinya terjerat kasus yang sama.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 36 ayat (2) jo pasal 26 ayat (2) Undang-undang Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang. Jika terbukti bersalah tersangka terancam hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.
“Untuk kepentingan penyidikan dan pengembangan perkara, tersangka kita amankan di Polres Banyuwangi,” pungkasnya.