Ibu Pembuang Bayi Dalam Sumur di Jember Ternyata Guru PAUD
FN, 25 tahun, warga Dusun Bregoh, Desa Sumberejo, Kecamatan Ambulu, Jember, tersangka pembuangan bayi ke dalam sumur ternyata seorang guru Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD). Demikian disampaikan Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo, Rabu, 30 Maret 2022 sore.
Kepada sejumlah wartawan Hery mengatakan, FN merupakan tersangka tunggal dalam kasus pembuangan bayi ke dalam sumur pada tanggal 23 Maret 2022 lalu. Tidak ada yang melihat aksi pembuangan bayi itu ke dalam sumur.
Berdasarkan hasil penyidikan, diduga kuat FN mengalami baby blues. Kendati demikian, FN yang merupakan ibu kandung dari korban itu selama proses penyelidikan dan penyidikan bersikap kooperatif.
“Dugaan sementara ibu daripada korban mengalami baby blues. Nanti kami akan berkoordinasi dengan psikiater untuk mendapatkan gambaran kondisi kejiwaan tersangka,” kata Hery.
Kepada penyidik tersangka mengaku depresi karena menjadi korban perundungan oleh tetangga. Kendati demikian polisi masih mendalami kebenaran pengakuan tersangka itu.
Polisi akan memeriksa keluarga tersangka dan tetangga tersangka. Hery memastikan akan menindaklanjuti jika memang benar ada faktor perundungan dalam kasus itu.
Selain itu, tersangka yang diketahui merupakan salah satu guru PAUD di desa setempat juga mengaku depresi mendengar informasi bahwa suaminya menikahinya karena motif ekonomi.
“Pengakuan tersangka, si suami menikahi tersangka karena motif ekonomi. Informasi itu belum jelas, masih perlu kita dalami. Semua alibi dan keterangan tersangka kami dalami semua,” tambah Hery.
Hingga saat ini FN ditahan di Polres Jember. Atas perbuatannya FN dijerat pasal 80 ayat 3 juncto 76 huruf c Undang-undang No 35 tahun 2014 atas perubahan Undang-undang No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dan atau pasal 44 ayat 3 Undang-undang No 23 tahun 2004 tentang penghapusan KDRT, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 50 juta.