Ibu Novia Widyasari Jadi Saksi di Sidang Etik Bripda Randy
Polisi yang jadi tersangka kasus pemaksaan aborsi terhadap korban, Novia Widyasari, yakni Bripda Randy Bagus, dikabarkan menjalani sidang etik di Polda Jawa Timur (Jatim), Kamis, 27 Januari 2022.
Kabar tersebut tersiar usai, ibu Novia, inisial FZ, dijadwalkan bakal menjadi saksi di sidang etik profesi Polri terhadap Bripda Randy, yang digelar Bidpropam Polda Jatim.
"Benar ada panggilan, beliau (ibu Novia) sebagai saksi," kata Kuasa hukum keluarga Novia, Ansorul Huda.
Ibu Novia, kata Huda, saat ini juga sudah menuju ke Polda Jatim dari rumahnya yang berada di Mojokerto. Selain itu, lanjut dia, tim kuasa hukum juga mendampingi FZ, ketika memberikan kesaksiannya.
"Tim kuasa juga ikut mendampingi pemeriksaan sidang etik hari ini," jelasnya.
Perlu diketahui, Bripda Randy saat ini telah ditetapkan tersangka dan ditahan di Mapolda Jatim. Ia disangkakan sanksi etik dan Pasal 348 KUHP tentang aborsi, dengan ancaman hukuman paling lama 5,5 tahun penjara.
Sebelumnya, salah satu kuasa hukum Keluarga Novia dari LBH Surabaya, Jauhar Kurniawan mengatakan pihaknya meminta agar Polda Jatim segera memberhentikan Bripda Randy secara tidak hormat.
"Tim Advokasi meminta agar Polda Jatim memberikan pernyataan yang benar terkait Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Bripda Randy," kata Jauhar, Kamis, 27 Januari 2022.
Jauhar mengungkapkan, sempat mendengar kabar ada petinggi Polri yang mengklaim Bripda Randy telah diberhentikan secara tidak hormat. Namun berdasarkan temuan, tersangka masih berstatus anggota Polri aktif.
"Karena ada sejumlah pernyataan pejabat Polri yang menyatakan bahwa Randy telah diberhentikan dari dinas Polri, namun faktanya proses pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik anggota Polri masih berjalan," ucapnya.
"Ini artinya Randy masih berstatus sebagai anggota Polri aktif dan belum diberhentikan," tambah Jauhar.
Advertisement