Ibu Muda di Surabaya Ditangkap, Simpan Sabu di Kotak Earphone
Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menangkap seorang ibu muda yang terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu. Uniknya, barang bukti disimpan di kotak earphone.
Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri mengatakan, wanita muda yang mengedarkan sabu tersebut berinisial, GS, 22 tahun, warga Jalan Pakis, Kecamatan Sawahan.
Penangkapan tersebut, kata Daniel, berawal dari informasi masyarakat yang mengatakan sering terjadi transaksi narkoba di sekitar Jalan Pakis. Sejumlah personel diterjunkan untuk penyelidikan.
"Setelah mendapat informasi dari masyarakat kami menindaklanjuti dengan membuntutinya hingga di lokasi tersebut,” kata Daniel, kepada media, Minggu, 14 Agustus 2022.
Daniel mengungkapkan, setelah dilakukan penangkapan dan penggeledahan, pelaku didapati membawa barang bukti berupa lima klip plastik yang berisi sabu dengan total berat 2,72 gram.
“Dan saat kami amankan di dalam tas yang dibawanya ditemukan barang bukti," jelasnya.
Menurut Daniel, pelaku menyembunyikan barang haram tersebut di dalam sebuah kotak kecil berwarna hitam, yang biasa digunakan untuk menyimpan earphone. Tempat itu diletakan di dalam tas pinggang.
"Barang bukti tersebut kami dapat di dalam tas pinggang yang dibawa pelaku. Selain itu, juga terdapat timbangan elektrik, dan skop plastik" ucapnya.
Saat diinterogasi, tersangka mengaku mendapatkan perintah dari seseorang berinisial DH, yang saat ini masih dalam pengejaran.
"Pengakuannya sudah kurang lebih tiga bulan membeli dan mendapatkan perintah mengedarkan sabu," kata alumni Akpol tahun 2004 ini.
Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana 20 tahun penjara.