Ibu Muda Bunuh Bayi Sendiri di Situbondo Divonis 12 Tahun Penjara
Ibu muda terdakwa kasus pembunuhan bayinya sendiri, Citra Ayu Palupi divonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Situbondo hukuman 12 tahun penjara. Warga Kelurahan Mimbaan, Kecamatan Panji Situbondo, ini terbukti bersalah membunuh bayinya sendiri yang baru berusia dua hari.
Selain vonis 12 tahun penjara, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman kepada terdakwa berisi 19 tahun itu dengan membayar denda Rp1 miliar subsider lima bulan kurungan. Vonis majelis hakim ini sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Situbondo.
Ketua Majelis Hakim PN Situbondo, I Gede Karang Anggayasa dalam amar putusan menyatakan, terdakwa Citra Ayu Palupi terbukti sah dan menyakinkan bersalah menghilangkan nyawa bayi sendiri sesuai Pasal 80 ayat 4 juncto Pasal 76 UU RI No. 35/2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
“Sesuai amanah UU Perlindungan Anak, itu majelis hakim PN Situbondo menjatuhkan vonis hukuman 12 tahun penjara dan mewajibkan membayar denda Rp 1 miliar subsider hukuman lima bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim, I Gede Karang dalam sidang putusan, Kamis 13 Juli 2023.
Menurut I Gede Karangan, majelis hakim menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Citra Ayu Palupi didasarkan hal memberatkan dan meringankan. Hal memberatkan terdakwa tega membunuh anak kandungnya yang baru dilahirkan. Hal meringankan, terdakwa berlaku sopan, mengakui perbuatannya, dan kooperatif selama persidangan.
JPU Kejari Situbondo menerima putusan majelis hakim PN Situbondo terhadap terdakwa Citra Ayu Palupi. "Kami menerima vonis dijatuhkan majelis hakim, karena sama dengan tuntutan JPU," kata JPU Kejari Situbondo, Agus Widiyono.
Sedangkan, terdakwa dan kuasa hukum terdakwa menyatakan memikirkan dahulu apakah akan banding atau tidak. "Kami pikir-pikir dan konsultasikan dengan terdakwa atas putusan majelis hakim," ujar kuasa hukum terdakwa.
Diberitakan sebelumnya, Citra Ayu Palupi melahirkan bayi hasil hubungan dengan pacarnya yang tidak bertanggung jawab, Sabtu 28 Januari 2023. Lantaran malu, keesokan harinya, ia nekat mencekik leher dan menyayat nadi tangan bayinya sendiri hingga meninggal.
Setelah itu, terdakwa membuang mayat bayi laki-lakinya di parit Jalan Desa Sumberkolak, Kecamatan Panarukan. Ia mengendarai sepeda motor seorang diri. Mayat bayi dibungkus kain dan dimasukkan ke dalam kantong kresek.
Mayat bayi ini akhirnya ditemukan Suami. Warga 58 tahun mencari barang bekas malah menemukan mayat. Senin 30 Januari 2023.
Usai mendapatkan laporan dari warga, Satreskrim Polres Situbondo bergerak cepat melakukan penyelidikan. Tak berselang lama, Satreskrim Polres berhasil mengungkap dan menangkap terdakwa yang bersembunyi di rumah kakaknya di Ngawi, Jumat 3 Januari 2023.