Ibu Meninggal, Roro Fitria Divonis 4 Tahun Penjara Karena Narkoba
Tubuh Roro Fitria gemetar ketika duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia tak hentinya memanggil nama almarhuman ibunya, Retno Winingsih setelah majelis hakim menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp800 juta. "Mama, mama," ucap Roro Fitria dalam tangisnya, Kamis 18 Oktober 2018.
Hakim Ketua, Iswahyu Widodo, mengadili Roro Fitria secara sah meyakinkan melakukan tindak pidana, memiliki narkotika bukan tanaman. "Menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp800 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti pidana penjara 8 bulan. Menetapkan terdakwa berada di dalam tahanan. Memerintahkan barang bukti berisikan kristal warna putih 1,5998 gram netto, 1 unit Hp, buku tabungan, ATM BCA untuk dikembalikan ke Roro Fitria, dan membebankan biaya perkara Rp5 ribu," demikian putusan yang disampaikan Iswahyu Widodo.
Roro Fitria langsung dijemput petugas kejaksaan untuk dibawa ke ruang tahanan kembali. Tubuh Roro Fitria yang lemah tampak dirangkul oleh tim kuasa hukumnya agar mampu terus berjalan.
Vonis ini memang terasa berat untuk Roro Fitri. Sebelum sidang putusan hari ini, artis yang akrab disapa Nyai tersebut sempat mendapat musibah, yakni sang ibu meninggal dunia lantaran sesak nafas akibat mengidap stroke, diabetes, dan jantung.
Meski datang terlambat di pemakaman ibunya, Roro Fitria masih sempat melakukan tabur bunga. Kini, tak ada lagi sosok sang ibu yang begitu setia menemani Roro Fitria menjalani persidangan. (yas)