Ibu Kota Jadi Pindah?
Apakah Ibu Kota RI jadi pindah? Kalau jadi pindah ke Kaltim, maka diperlukan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) atau semacam GBHN. Agar rencana itu berjalan berkelanjutan, tidak berhenti ketika terjadi pergantian kepemimpinan nasional.
Menurut Ketua MPR RI Bambang Soesatyo, untuk memindahkan ibu kota negara diperlukan PPHN. Tidak cukup hanya dengan undang-undang.
"Jadi kemampuan bangsa yang kita curahkan semua selama tiga tahun ini ke Kalimantan Timur itu tidak menjadi sia-sia. Karena bukan tidak mungkin Presiden yang akan datang mengatakan, pengentasan kemiskinan lebih penting daripada pindah ibu kota," kata Bamsoet, kemarin.
Karena itu, menurut Bamsoet, dirinya terus mendorong hadirnya kembali PPHN untuk mengunci rencana pemindahan ibu kota menjadi kesepakatan nasional bangsa dan dituangkan dalam bentuk TAP MPR.
Dia menegaskan bahwa dirinya sangat mendukung kebijakan Presiden Jokowi untuk meninggalkan "legacy" yaitu memindahkan ibu kota negara ke Kalimantan.
"Karena Pulau Jawa khususnya Jakarta sudah sempit maka bergeser ke Kalimantan dan menggeser perputaran ekonomi lebih cepat ke luar Jawa. Karena Pulau Jawa sudah sempit namun ini harus diikat dengan satu ketentuan yang mengikat seluruh bangsa," katanya.
Menurut dia untuk "mengikat" rencana Presiden Jokowi tersebut tidak cukup dengan UU karena ketika ganti Presiden maka bisa langsung dibatalkan dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).
Karena itu dia mendorong hadirnya PPHN dalam "mengikat" kebijakan tersebut agar berjalan hingga tuntas dan pembangunan berjalan terarah.
"Presiden yang akan datang boleh menjalankan visi-misi namun harus mengacu pada PPHN yang diterjemahkan dalam pokok-pokok haluan pembangunan yang akan dilaksanakan dalam periode yang akan datang," ujarnya. (ant)