Ibu Korban Tewas di Gudang Peluru Surabaya Kecewa Vonis Hakim
Keluarga remaja putri 14 tahun, korban pembunuhan di Gudang Peluru Kedung Cowek, tak terima dengan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, kepada dua terdakwa.
Hal itu diungkapkan oleh, ibu korban, Marlayem, usai majelis hakim memvonis terdakwa Y, 16 tahun, dengan hukuman 9 tahun penjara, dan R, 14 tahun, selama 4 tahun penjara.
"Saya enggak terima," kata Marlayem, di halaman PN Surabaya, Senin, 5 Juni 2023.
Menurut Marlayem, vonis dari majelis hakim terhadap kedua terdakwa tersebut masih sangat ringan. Sebab, dia dari awal persidangan berharap agar mereka mendapatkan hukuman mati.
"Saya tetap mau kedua pelaku, terutama Y dihukum mati, minimal seumur hidup. Seharusnya seumur hidup atau mati, karena itu pembunuhan berencana," jelasnya.
Selain itu, Marlayem juga menyoroti beberapa hal yang meringankan hukuman para terdakwa, yakni usia terdakwa yang masih dibawa umur, dan keduanya telah mengakui perbuatanya.
"Katanya mentok sembilan tahun karena terganjal hukum anak-anak. Harusnya kan 10 tahun, tapi karena mengaku jadi dikorting satu tahun jadi sembilan tahun," ucapnya.
Oleh karenanya, Marlayem meminta kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), untuk segera mengajukan banding. Namun, dia tetap menghormati Jaksa yang sudah mengambil sikap pikir-pikir.
"Rencananya kita ingin dan usahakan naik (hukumannya) lagi. Kita masih berusaha tanya, karena kan kita orang awam," ujar dia.
Sebelumnya, sidang digelar secara tertutup tersebut, majelis hakim memvonis terdakwa berinisial Y, 16 tahun, dan R, 14 tahun terbukti bersalah, karena melakukan pembunuhan kepada, N.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Y dan R terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan," kata Ketua Majelis Hakim, Bergawa, saat membacakan putusan.
Kedua terdakwa pembunuhan tersebut dituntut dan diputus sesuai dengan pidana anak. Hal itu karena mereka masih terhitung di bawah umur.
"Menjatuhkan pidana selama sembilan tahun terhadap terdakwa Y dan empat tahun terhadap R," jelasnya.