Ibu Kandung di Sidoarjo Tega Jual Anak untuk Biaya Sekolah
Seorang ibu kandung di Sidoarjo tega menjual anaknya sendiri yang masih berusia 15 tahun ke pria hidung belang. Ironisnya, uang hasil bisnis haram tersebut digunakan untuk bayar sekolah dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, ibu berusia 35 tahun ini menjual anak kandungnya, sebut saja Bunga, dengan tarif Rp500 hingga Rp700 ribu sekali kencan. Penggerebekan bermula dari informasi tentang adanya prostitusi anak di bawah umur di sebuah tempat kos di Kecamatan Candi.
"Dari penggeledahan di sebuah kamar kos, dfitemukan seorang perempuan di bawah umur yang berada dalam satu kamar dengan seorang pria,” kata Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, Jumat, 3 Juni 2022.
Mereka langsung diamankan petugas untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Termasuk barang bukti berupa uang Rp500 ribu dan sebuah ponsel turut disita petugas dari lokasi penggerebekan.
Menurut pengakuan pria hidung belang kepada polisi, ia belum sempat berhubungan badan ketika petugas datang. Namun sudah membayar Rp500 ribu untuk berhubungan badan di kamar kos tersebut. Sementara, Bunga mengaku, semua uang tersebut diserahkan kepada ibu kandungnya.
"Seminggu bisa melayani tamu sampai tiga kali. Tempatnya juga pindah-pindah, kadang di tempat kos kadang juga di tempat lain," imbuhnya.
Lanjut Kapolres, ibu kandung Bunga memanfaatkan media sosial sebagai sarana prostitusi anak di bawah umur. Untuk mencegah agar Bunga tidak hamil, ibu kandungnya juga menyuruh Bunga untuk suntik KB secara rutin.
"Sejauh ini sudah dilakukan dua kali suntik KB. Tersangka memanipulasi usia Bunga menjadi 23 tahun setiap kali suntik KB. Padahal anak kandungnya masih berusia 15 tahun," jelas Kapolres.
Janda berusia 35 tahun itu pun langsung digelandang ke Polresta Sidoarjo untuk menjalani pemeriksaan. Dia juga mengakui semua perbuatannya yang tega menjual anak perempuannya sendiri dengan dalih kebutuhan ekonomi. Dalam pemeriksaan juga terungkap bahwa pelaku telah menjual anaknya itu sejak Februari 2002 lalu.
Akibat perbuatannya, ibu ini harus mendekam di dalam penjara. Dia resmi ditetapkan menjadi tersangka dengan jeratan Pasal 88 junto Pasal 76 Undang-Undang tentang perlindungan anak. Ancaman hukumannya paling lama 10 tahun penjara dan denda Rp200 juta.
“Perkara ini masih proses penyidikan, petugas juga masih berupaya melakukan pengembangan. Termasuk mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam prostitusi anak di bawah umur,” pungkasnya.