Ibu Jaminkan Diri Demi Penangguhan Penahanan Adam Deni
Pegiat media sosial Adam Deni harus berurusan dengan pihak kepolisian karena unggahan dokumen tanpa hak di media sosial. Unggahannya itu kemudian membuat Adam Deni ditangkap Tim Direktorat Siber Bareskrim Polri.
Status Adam Deni pun telah resmi ditetapkan sebagai tersangka di kasus UU ITE itu. Adam Deni juga ditahan oleh penyidik Bareskrim Polri setelah pemeriksaan sebagai tersangka.
Penahanan Adam Deni untuk masa waktu 20 hari ke depan. Hal ini untuk memudahkan proses pemeriksaan dalam rangka melengkapi berkas perkara. Penyidik akan melimpahkan berkas perkara Adam Deni ke Kejaksaan apabila sudah selesai.
Adam Deni pun mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Yang jadi penjaminnya adalah ibunda Adam Deni sendiri. "Penjamin adalah ibunda beliau sendiri," kata pengacara Adam Deni, Susandi.
Alasan Pandemi
Menurut Susandi, alasan mengajukan surat penangguhan penahanan kliennya adalah situasi pandemi. "Pertimbangan dari keluarga karena situasi pandemi saat ini kan sedang meningkat, itu yang akan kami mohon kepada bapak penyidik supaya dapat dikabulkan permohonan kami," ucapnya.
Susandi juga akan berupaya melakukan mediasi dengan pelapor. "Pastinya kami akan melakukan pembelaan terhadap klien kami, dan kami akan mediasi juga kepada pihak pelapor," katanya.
Sakit Maag
Selama empat hari mendekam di Rutan Bareskrim, menurut Susandi, Adam Deni saat ini tengah sakit maag. Ia belum bisa dijenguk. "Kondisi beliau sekarang lagi sakit maag, sakit perut. Lagi ditangani oleh penyidik kepolisian," katanya.
Susandi mengatakan tidak bertemu langsung dengan Adam Deni lantaran ada satu tahanan di Rutan Bareskrim yang terpapar Covid-19. Akhirnya, Susandi hanya mendapat kabar soal kondisi Adam Deni dari Kepala Bagian Tahanan dan Barang Bukti (Kabag Tahti) Bareskrim Polri.
Susandi menyebut kondisi kesehatan Adam Deni masih dalam kategori aman. "Pak Kabag memberitahukan bahwa keadaan Mas Adam aman dan nggak usah khawatir. Kalaupun ada sakit, pihak kepolisian ada mempunyai dokter sendiri untuk menangani," tutur dia.
Adam Demi Dilaporkan SYD
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkapkan, Adam Deni ditangkap atas laporan seseorang berinisial SYD. Adam Deni dilaporkan ke Bareskrim Polri pada 27 Januari 2022 karena mengunggah dokumen tanpa hak.
Laporan SYD itu teregister dengan nomor: LP/B/0040/I/2022/SPKT/Dittipidsiber Bareskrim Polri. Tak sampai sepekan dilaporkan ke Bareskrim, tepatnya Selasa1 Februari 2022 pukul 19.00 WIB, Adam Deni ditangkap.
Atas perbuatannya itu, Adam Deni disangka telah melanggar pasal 48 ayat 1,2 dan 3 Jo Pasal 32 ayat 1,2 dan 3 tentang UU ITE.