Ibu Ini Harus Rawat Anaknya yang Baru Lahir dan Tinggal di Rutan
Kasih sayang seorang Ibu atas anaknya, ditunjukkan di Sidoarjo. Seorang Ibu berinisial, AV, 37, tahun, yang baru saja melahirkan anak kelima harus merawat di Rutan Perempuan Surabaya di Porong, Sidoarjo.
Ya, Ibu AV, harus kembali menjalani hukuman atas kasus penipuan jual beli minyak goreng yang menjeratnya beberapa bulan lalu. Karena keadaan, Ibu AV, harus mendekam di Rutan Perempuan Surabaya yang berlokasi di Porong, Sidoarjo, bersama buah hatinya.
Ibu AV, ini melahirkan bayi laki-laki berbobot 3 kilogram dengan panjang 50 centimeter. di Puskesmas Porong, pada 21 September 2022. Sehari setelah melahirkan, AV harus kembali menjalani hukuman di Rutan.
"Ini merupakan anak kelima yang saya lahirkan secara normal. Dia saya beri nama MK,” ucapnya saat ditemui di Rutan Perempuan Porong, Sabtu, 24 September 2022.
Kamis, 22 September 2022, sekitar pukul 15.30 WIB, AV bersama bayinya dijemput petugas untuk kembali ke Rutan. Begitu tiba, AV dan MK ditempatkan di sel isolasi di lantai satu selama sepuluh hari ke depan sesuai prosedur.
Ia menceritakan, sebelum melahirkan, petugas bidan Rutan selalu mengecek kondisi kandungannya tiga kali sehari. “Saya juga seringkali diperiksa di klinik rutan. Saya sangat bersyukur akhirnya bisa melahirkan meskipun harus kembali ke sini,” imbuhnya.
Sementara itu, Siti Viona Aidilla, Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Perempuan Surabaya mengatakan, warga binaan yang hamil dan kemudian melahirkan sudah kesekian kali. “Biasanya begitu dilahirkan langsung dibawa keluarga, namun ada juga yang ikut di sini seperti AV ini,” terangnya.
Viona menjelaskan, perawatan bayi di Lapas atau rutan sudah sesuai dengan peraturan Dirjen Pemasyarakatan dan Kementerian. Pihaknya telah menyiapkan kamar khusus kelompok rentan termasuk kebutuhan gizi dan obat-obatan.
Viona melanjutkan, saat ini AV sedang dalam tahap pengusulan asimilasi. “Nanti bila semua proses selesai tinggal menunggu SK, yang bersangkutan bisa langsung bebas,” jelasnya.
Sebagai informasi, AV terjerat pasal 378 KUHP karena penipuan jual beli minyak goreng. Ia divonis 12 bulan tahanan dan sejatinya bisa bebas pada pertengahan April 2023. Karena proses asimilasi, AV diperkirakan bisa bebas pada bulan Oktober atau November 2022.
Advertisement