Ibu Ini Curi HP Tetangga Saat Bantu Selamatan 100 Harian
Tergiur ingin memiliki HP baru, seorang janda berinisil TRD, 42 tahun, warga Desa/Kecamatan Purwoharjo, nekad mengambil HP milik tetangganya, Niswati, 40 tahun. Ironisnya, aksi pencurian ini dilakukan pada saat pelaku membantu korban dalam selamatan 100 hari meninggalnya orang tua korban.
Kasus ini bermula saat pelaku datang ke rumah korban untuk membantu selamatan 100 hari orang tua korban. Pada saat itu, baterai HP milik pelaku habis. Korban pun hendak mengisi daya baterai HP-nya di dalam rumah korban.
“Pada saat akan mengisi daya HP itu, pelaku melihat handphone realme C12 milik pelapor di atas kulkas,” jelas Kapolresta Banyuwangi Kombespol Arman Asmara Syarifuddin, Sabtu 20 Februari 2021.
Selanjutnya, pelaku mengambil HP miliki korban dan memindahkannya ke meja ruang tamu bersama HP milik pelaku. Setelah acara tahlilan 100 hari orang tua korban usai, pelaku kemudian mengambil HP korban dan membawanya pulang.
“Atas kejadian ini korban mengalami kerugian sebesar Rp2,5 juta,” jelasnya.
Setelah menyadari HP-nya hilang, korban kemudian melaporkan apa yang dialaminya ke pihak kepolisian. Atas dasar laporan korban, polisi melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan HP milik korban.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, HP tersebut diketahui berada di tangan pelaku,” tegasnya.
Petugas pun mengamankan pelaku untuk dilakukan pemeriksaan. Dalam pemeriksaan pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian HP milik korban. Pelaku mengaku khilaf karena tergiur dengan HP korban.
“Atas perbuatannya, tersangka kita jerat dengan pasal perkara pencurian, yakni pasal 362 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara,” pungkasnya.
Advertisement