Geruduk Kemdikbud, Ibu-ibu Protes Seleksi PPDB Pakai Umur
Sekitar 500 ibu ibu yang tergabung dalam forum penyelamat anak bangsa, berunjukrasa di depan Kantor Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Jalan Sudirman Senayan, Selasa 30 Juni 2020.
Ibu ibu yang mengatasnamakan walimurid se DKI Jakarta, menuntut agar PPDB berdasarkar umur dibatalkan. Mereka minta PPDB dikembalikan pada aturan semula, murni zonasi, tidak dikaitkan dengan umur.
"Peraturan ini tidak mencerminkan keadilan di dunia pendidikan. Di luar negeti anak muda pintar dihargai, di sini (Indonesia) malah disingkirkan," kata korlap aksi, Mumbai sambil membentangkan poster.
Akibat adanya persyaratan umur ribuan siswa berusia muda tidak dapat SMA Negeri di Jakarta meskipun nilai akdemiknya tinggi. "Anak saya lolos melalui jalur zonasi. Karena yang masuk melampui kapasitas, dilakukan seleksi lagi berdasarkan umur. Akibatnya siswa yang berusia lebih muda, tersingkir. Nilai tinggi tidak arti," keluh Mumbai.
Sampai unjuk rasa bubar, tidak ada satu pun pejabat Kemdikbud yang keluar menemui pengunjuk rasa. "Itu kewenangan Diknas Provinsi, bukan kementerian," kata Staf Humas Kemdikbud Heru Priambodo.
Sebelumnya Ngopibareng.id melaporkan bahwa setelah ada sistem zonasi yang membuat "orang kampung" tak bisa bersekolah di kota, orang daerah sulit bersekolah di Jakarta, sekarang muncul lagi kebijakan PPDB DKI Jakarta 2020 menerapkan syarat usia. Jadi, makin tua usia siswa, maka semakin besar potensi diterima di sekolah negeri.
Meski dilahirkan oleh pembuat kebijakan berbeda, tetap saja hasil dari kebijakan itu dinilai membuat orangtua jengkel. "Membuat peraturan kok yang menyulitkan orangtua dan tidak berbasis pada pertimbangan pendidikan, yakni membuat orang pintar. Dan pendidikan juga tak mungkin lepas dari pencapaian prestasi akademik siswa bersangkutan," ujar wali murid bernama Ivon.
Dengan dalih itu, Ivon menyarankan PPDB jangan dikaitkan dengan lokasi dengan sistem zonasi atau usia. Cukup landasannya nilai akademis sebagai syarat utama, bukan hal lain menjadi pertimbangan yang lebih diutamakan.
Ivon, ibu dua anak yang tinggal di daerah Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, merupakan satu dari sekian banyak orangtua murid yang kecewa dengan syarat PPDB DKI Jakarta 2020. Anak Ivon tersingkir dari jalur zonasi. Padahal nilai akademiknya bagus yakni 80,60. Ironisnya, siswa yang diterima nilainya jauh di bawah prestasi anak Ivon.
Kendala yang membuat putri Ivon gagal masuk SMA yang diinginkan karena faktor usia. Dia disarankan mendaftar melalui jalur prestasi berdasarkan nilai. "Menjengkelkan nggak itu? Soal jarak antara rumah dengan sekolah, tidak masalah. Tapi tidak bisa masuk karena terkendala oleh faktor usianya yang masih muda," keluh Ivon.
Advertisement