Ibu Hamil dan Manyusi Boleh Vaksinasi Covid-19, Ini Aturannya
Ibu hamil dan menyusui menjadi urutan terakhir dalam penerimaan vaksinasi Covid-19, karena kajian yang dilakukan oleh para ahli. Sejak 2 Agustus 2021, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sudah mengeluarkan rekomendasi vaksinasi untuk ibu hamil (bumil) dan menyusui.
"Setelah dilakukan penelitian, kemudian Perkumpulan Obstetri & Ginekologi Indonesia (POGI) menganjurkan pada 31 Juli 2021 supaya ibu hamil dan menyusui divaksinasi. Baru 2 Agustus lalu, Kemenkes mengeluarkan rekomendasi vaksinasi untuk ibu hamil dan menyusui,” ungkap dokter spesialis Ginekologi dan Onkologi, Prof. Dr. dr. Budi Santoso, Sp.OG.
Menurut Budi, rekomendasi ini juga dilakukan tidak langsung. Jika pasien ibu hamil dan menyusui datang pada 2 Agustus lalu, bisa saja ditolak oleh tenaga kesehatan (nakes) lantaran aturan dari Kemenkes informasinya belum merata ke berbagai wilayah.
"Tapi saat ini jika datang ke puskesmas bisa segera divaksin, sekarang sudah bisa," tambah dia.
Dosen FK Unair ini mengatakan, berdasarkan rekomendasi tersebut, semua merek vaksin bisa diberikan pada ibu hamil dan menyusui. Mulai dari Sinovac, Sinopharm, Oxford-AstraZeneca, Moderna, Pfizer-BioNTech dan lainnya.
"Dosis yang diberikan juga sama seperti lainnya. Tapi ada beberapa aturan yang diberlakukan untuk vaksinasi Covid-19 ibu hamil dan menyusui ini," paparnya.
Aturan vaksin Covid-19 bagi ibu hamik antara lain diutamakan ibu hamil dan menyusui yang bekerja sebagai nakes dan berhadapan dengan risiko tinggi. Lalu, ibu hamil dan menyusui di atas usia 35 tahun, mempunyai komorbid seperti hipertensi, diabetes, penyakit jantung, ginjal, dan auto imun.
"Ibu hamil dan menyusui yang obesitas dan usianya di atas 30 tahun. Itu menjadi prioritas untuk dilakukan vaksinasi,” jelas Budi.
Bagi ibu hamil yang tidak mempunyai komorbid juga bisa dilakukan vaksinasi akan tetapi harus ada bimbingan konseling terlebih dahulu pada dokter yang berkaitan. "Jangan terburu-buru diskusikan terlebih dahulu apa keuntungannya, kerugiannya, dan lain sebagainya,” imbuhnya.
Sedangkan bagi perempuan yang sedang menjalani program hamil, maka saat ini juga sudah diperbolehkan untuk mengikuti vaksinasi Covid-19.
Advertisement