Ibu di Surabaya Cabut Gigi dan Siram Air Panas ke Anaknya
Seorang ibu di Surabaya tega melakukan kekerasan terhadap anaknya sendiri, GE, 9 tahun. Ibu tersebut berinisial AC, 26 tahun, mencabut gigi dan menyiram air panas ke tubuh anaknya.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono mengatakan, AC melakukan kekerasan terhadap anaknya sejak berusia 7 tahun.
"AC mendidik anaknya sangat keras. Saat GE melakukan kesalahan, AC akan menghukumnya dengan keras. Hukuman tersebut adalah mencabut gigi anaknya dengan tang serta menyuruh anaknya meminum air mendidih hingga terdapat bekas luka," ujar Hendro saat rilis, Senin, 22 Januari 2024 di Ruang Gatra, Mapolrestabes Surabaya.
Hendro juga menjelaskan, karena perbuatan keji yang dilakukan sang ibu, Dinas Sosial Kota Surabaya sampai bertindak dengan merawat GE.
"Korban yang menerima perlakuan kasar baik fisik maupun psikis, sampai harus dititipkan dan dirawat oleh Dinas Sosial Kota Surabaya selama 6 bulan lamanya," ungkapnya.
Setelah 6 bulan, sang ibu mengambil kembali anaknya dari Dinsos Kota Surabaya. Namun AC kembali berlaku keji kepada anaknya sendiri.
"Pihak Dinsos mendapat laporan pada 16 Januari 2024 bahwa korban mendapatkan perlakuan kasar dari ibunya seperti menyiram air panas ke punggung anaknya," terangnya.
Sehingga pada 16 Januari 2024, petugas Dinsos Surabaya lalu membawa korban untuk melaporkan perlakuan ibunya tersebut ke Polrestabes Surabaya. Bocah malang tersebut juga menjalani visum et repertum di RS Bhayangkara Polda Jawa Timur.
Perkara ini kemudian ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya dan melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, korban, maupun saksi.
"Gelar perkara kemudian dilakukan di rumah korban kawasan Manyar Tirtoyoso Selatan dan pengamanan terhadap pelaku serta pengamanan barang bukti," pungkasnya.
AC mengaku melakukan tindakan kasar tersebut karena emosi dengan kelakuan anaknya yang susah diatur. "Makannya lama sampai 4 jam. Saya emosi lalu pecahkan giginya pakai tang, tidak sampai saya cabut," ungkapnya.
Terkait tindakan keji lainnya yakni menyiram air panas ke tubuh anaknya, AC berkilah hal tersebut membangkitkan amarahnya karena anaknya menantang dirinya sebagai orang tua.
"Katanya siksa kubur akan ditunjukkan nanti kalau dia mati. Nakal sama orang tua tidak apa kalau sekarang. Kemudian saya menjawab 'kalau kamu menantang mami, nanti ada neraka yang sebenarnya buat kamu'. Lalu saya ikat dia dan cipratin air panas," ungkapnya.
Karena perbuatan kejamnya, tersangka dijerat dengan Pasal 44 Ayat 2 UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang PKDRT dan atau Pasal 80 Ayat 2 dan 4 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan ke dua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman pidana selama sepuluh tahun lamanya.
Advertisement