Kasus Ibu Cambuk Anak di Malang, Polisi Anggap Bukan Penganiayaan
Seorang ibu berinisial MA di Desa Talok, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang diduga melakukan penganiayaan kepada anak kandungnya yang masih berusia 8 tahun.
Dugaan penganiayaan tersebut terekam dalam video yang viral di laman Facebook. Dalam video yang berdurasi 4 menit 39 detik tersebut menunjukkan MA mencambuk anaknya menggunakan selang karena tak kunjung paham materi pelajaran matematika.
Satreskrim Polres Malang kemudian mendatangi lokasi kejadian dugaan penganiayaan tersebut setelah melakukan identifikasi video.
"Sejak mengetahui informasi adanya tindak kekerasan itu kami sudah mengidentifikasi perempuan pelaku dan korban dalam video itu," kata Kasatreskrim Polres Malang, AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo, Jumat 4 September 2020.
Dari hasil pemeriksaan kepada MA, didapatkan keterangan bahwa sang ibu mengaku memukul anaknya menggunakan selang sebanyak tiga kali dan menggigit tangan anaknya sebanyak satu kali.
"Ayahnya sempat menenangkan si ibu dan mengatakan nanti bisa diajari lagi. Tapi, ibunya tetap memukul anak dengan emosi," kata Andaru.
Kata Andaru, pemukulan yang dilakukan MA belum bisa digolongkan sebagai penganiayaan. Alasannya, karena MA tidak melakukan pemukulan secara berulang dalam tempo beberapa hari.
"Ini hal yang berbeda. Yang jelas bukan perilaku yang berulang," ujarnya.
Kepolisian yang melakukan pemeriksaan bersama dengan Unit Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) dan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3A) memutuskan untuk tidak melakukan penahanan dan memilih untuk memberikan pendampingan kepada keluarga tersebut.
"Kalau kita tahan, belum tentu bermanfaat. Kita kedepankan asas pemanfaatan," kata Andaru.
Advertisement