Ibu Bunuh Bayinya, Efek Perkosaan
Oleh: Djono W. Oesman
Diam-diam, pembantu rumah tangga (PRT) inisial S (38) melahirkan bayi laki di Serang, Banten. Bayinya dibiarkan mati. Dia tersangka Pasal 341 KUHP, ditahan di Polres Serang Kota. Ternyata, dia mengaku korban perkosa.
Kapolres Serang Kota, AKBP Maruli Ahiles Hutapea kepada wartawan, Selasa 29 Maret 2022 mengatakan:
"Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, kita mendapat keterangan cukup miris. Bahwa tersangka hamil akibat digagahi lebih dari satu orang."
Dilanjut: "Menurut keterangan tersangka S, bahwa tersangka ini dicekoki minum keras, kemudian diperkosa bergilir. Informasi dari pelaku, disetubuhi dua pria."
Tapi, apa mau dikata? S sudah terbukti melahirkan bayi, ngumpet di kamar kos ukuran 3 X 3 meter. Sendirian. Lantas, membiarkan bayinya meninggal. Melanggar Pasal 341 KUHP.
AKBP Maruli menjelaskan kronologi. S melahirkan pada Selasa, 22 Maret 2022, sore. Di kamar kos di Lingkungan Penancangan, Kota Serang.
Esok siang, S panik melihat bayinya tak bergerak. Dia memberitahu tetangga, yang berbondong masuk kamar kos itu. Ada bayi laki tak bergerak. Ada gunting dengan bercak darah sudah kering.
Bayinya tak bernapas. Dilarikan ke RS terdekat, ternyata sudah meninggal.
Hasil autopsi, ditemukan luka memar di kepala bayi. Dokter memperkirakan, bayi sempat hidup selama sekitar enam jam sejak dilahirkan.
AKBP Maruli: "Hasil autopsi ditemukan luka memar di kepala. Itu sesuai keterangan tersangka, bahwa bayi saat dilahirkan terseluncur, terserempak, sehingga kepala membentur lantai."
Setelah bayi keluar dari rahim, lalu S memotong ari-ari dengan gunting. Kemudian membiarkan bayi tergeletak. Sampai mati.
Itu fakta. Sedangkan, soal latar belakang fakta tersebut, S kepada polisi mengaku begini:
Dia asal Sukabumi, Jawa Barat. Dua tahun lalu ia bekerja sebagai PRT di Batam, Provinsi Kepulauan Riau.
Di Batam terjadilah perkosaan itu. Lantas, ia hamil. Lama-lama kehamilan semakin besar. Dipecat dari pekerjaan.
Dia balik ke Jawa, tapi tidak balik ke orang tua di Sukabumi. Karena malu. Dia kos di Serang, sejak beberapa hari sebelum melahirkan. Akhirnya melahirkan itu.
"Tersangka S kami kenakan Pasal 341 KUHP," kata AKBP Maruli.
Pasal 341 KUHP, bunyinya: “Seorang ibu yang karena takut akan diketahui bahwa ia melahirkan anak. Dengan sengaja menghilangkan nyawa anaknya pada saat anak itu dilahirkan, atau tidak lama kemudian. Diancam karena membunuh anak sendiri. Dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun."
Tentang dugaan perkosaan, Maruli mengatakan, akan diusut.
Polisi bakal kesulitan mengusut dugaan perkosaan terhadap S. Pertama, lokasi perkosa bukan yurisdiksi (lingkup kuasa wilayah hukum) Polres Serang Kota. Tapi, tetap bisa koordinasi.
Kedua, perkosaan terjadi lebih dari sembilan bulan lalu. Bukti-bukti hukum bakal sulit didapat. Tanpa visum et repertum.
Perkosaan diatur di Pasal 285 KUHP, bunyinya: "Tindakan atau perbuatan laki-laki yang memaksa perempuan agar mau bersetubuh dengannya di luar perkawinan. Dengan menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan."
Sedangkan, S mengaku diperkosa dalam kondisi mabuk. Masih harus dibuktikan lagi, apakah dia mabuk atas inisiatif sendiri, atau akibat paksaan? Seandainya, atas inisiatif sendiri, tidak masuk perkosaan.
Pastinya, S sudah ditahan atas pembunuhan bayi, anak dia sendiri. Dia wanita sederhana, pembantu rumah tangga. Miskin pengetahuan, miskin harta. Yang belum tentu punya niat jahat.
Atau, bisa jadi dia melakukan kejahatan. Atas rentetan peristiwa yang punya hubungan kausalitas.
Dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara, S berhak mendapatkan pendampingan hukum gratis, ditanggung negara.
Seandainya, kuasa hukum mau melacak dugaan perkosaan di Batam, bakal melewati jalan sulit berliku. Dan, belum tentu meringankan hukuman S. Tapi, sudah sangat membantu hak hukum S.