Ibu Buang Bayi di Atas Genteng di Dharmahusada Jadi Tersangka
Ibu dari bayi yang ditemukan di atas genteng rumah di Jalan Dharmahusada Indah Utara ditetapkan sebagai tersangka.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana mengatakan, ibu sang bayi, Sefriana Alle, 21 tahun, warga Nusa Tenggara Timur (NTT) sengaja membuang bayinya karena takut ketahuan hamil di luar nikah. Tersangka mengaku, sebenarnya sudah merasakan sakit perut sejak Jumat, 26 Agustus 2022.
Lanjut Mirzal, Sefriana kembali merasakan sakit perut pada keesokan harinya, Sabtu, 27 Agustus 2022, pagi. Akan tetapi, tersangka masih menahan dan memutuskan untuk mencuci pakaiannya di lantai 3.
“Tak lama tersangka merasakan perutnya sakit sekali, sehingga ia tak bisa menahan, lalu tersangka mengejan satu kali dan langsung lahir bayi perempuan,” kata Mirzal, ketika dikonfirmasi, Selasa, 30 Agustus 2022.
Mengetahui hal itu, tersangka kemudian kaget dan mengangkat sang bayi untuk dibawa ke atas genteng rumah majikannya. Ia pun meletakan anaknya yang baru lahir itu di atas genteng, kemudian meninggalkannya.
“Bayi itu diletakkan di genteng tanpa diberi alas atau pakaian. Kemudian, tersangka membiarkan dan sama sekali tidak menengok keadaan bayi serta tidak diberi ASI,” jelasnya.
Akhirnya, majikan tersangka mendengar suara tangisan bayi yang tak kunjungi berhenti, Minggu, 28 Agustus 2022, malam. Setelah dicek, ternyata benar ada bayi perempuan di atap rumahnya.
Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya AKP Wardi Waluyo mengatakan, ibu dari bayi tersebut saat ini telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka.
Saat diinterogasi, kata Wardi, tersangka mengaku takut ketahuan karena telah melahirkan di luar nikah. Oleh karena itu, ia membuang bayi tersebut di atas genteng.
"Alasan menyembunyikan bayi karena takut dengan majikannya dan takut dipecat. Polisi masih dalami termasuk kaitannya dengan pacar pelaku yang ada di NTT," kata Wardi.
Tersangka dijerat Pasal 44 ayat 2 UU RI No 23 Th 2004 tentang PKDRT dan atau Pasal 80 ayat 2 UU RI No 35 Th 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Th 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 306 KUHP dengan ancaman pidana kurungan penjara maksimal 10 tahun dan denda Rp30 juta.
Advertisement