Berpura-pura Santuni Anak Yatim, Perempuan Sidoarjo ini Curi HP
Seorang ibu asal Sidoarjo ditangkap Polsek Tegalsari. Ibu berinisial DS, 50 tahun, warga Candi, Sidoarjo ditangkap karena diduga mencuri handphone milik korban bernama Irmawati, 50 tahun, warga Dinoyo, Surabaya.
Kani Reskrim Polsek Tegalsari, Iptu I Made Gede Sutayana mengatakan, modus yang dilakukan pelaku ini dengan berpura-pura akan memberikan sumbangan kepada anak yatim.
"Peristiwa terjadi pada Jumat, 20 November 2020 di Dinoyo. Awalnya pelaku yang mengendarai sepeda motor mampir ke warung milik saksi Murtiah. Dari situ, pelaku kemudian menanyakan rumah anak yatim. Karena ia bermaksud ingin memberikan santunan," kata Made, Jumat, 27 November 2020.
Saksi pun langsung menunjukkan rumah anak yatim. Pelaku diajak ke rumah Irmawati di Dinoyo. Pelaku kemudian berkenalan dan mengutarakan maksud dan tujuannya ingin memberikan santunan.
Mendengar keterangan pelaku, Irmawati pun percaya. Keesokan harinya pelaku datang lagi bertemu dengan Irmawati dan anaknya. Dari sini pikiran jahat pelaku pun muncul melihat dua hanphone yang sedang dicas.
"Pelaku mencoba mengalihkan perhatian dengan meminta Irmawati menunjukkan surat kematian suaminya. Lalu pelaku juga menyuruh anak korban untuk membelikan kopi dan shalat di mushala. Melihat rumah kosong, pelaku dengan leluasa membawa dua handphone korban merek Samsung J7 Plus dan Oppo," kata Made.
Pelaku ditangkap pada Senin, 23 November 2020 di rumahnya. Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara.