Ajak Anaknya Jalan-jalan di Mal, Ibu di Surabaya Beraksi Curi Hp
Seorang ibu asal Jalan Dinoyo, ditangkap anggota Polsek Tegalsari usai mencuri sebuah handphone (hp) di Tunjungan Plasa (TP). Bahkan perempuan tersebut membawa anaknya saat melancarkan aksinya.
Kanit Reskrim Polsek Tegalsari, Ipda I Gede Made Sutayana mengatakan kejadian tersebut bermula ketika korban, Goenawan, 44 tahun, warga Jalan Taman Suko Asri, tengah mencari pakaian bersama sang istri, di Toko Matahari, TP III.
“Korban merasa tasnya ada yang menarik dari belakang. Korban menoleh, dikira tas tersangkut di hanger. Korban sadar dan melihat tasnya, tapi hp sudah tidak ada,” kata Made, Kamis, 7 Januari 2020.
Menyadari barangnya hilang, korban pun melaporkan peristiwa tersebut ke security TP. Ketika melihat rekaman CCTV di sekitar lokasi, diketahui jika yang mencuri hp-nya adalah seorang perempuan berkerudung hitam.
“Hari Sabtu, 2 Januari 2021, 15.00 WIB pihak security Toko Matahari melihat tiga orang wanita, yang salah satunya pelaku pencurian hp yang terekam CCTV toko,” jelasnya.
Mengetahui hal tersebut, security langsung mengamankan tiga orang yang diduga pelaku dan menghubungi kepolisian. Tak berselang lama, Unit Reskrim Polsek Tegalsari mendatangi lokasi dan membawa mereka.
Dari hasil interogasi, kata Made, diketahui jika pelaku tersebut bernama, Iramawati, 33 tahun, bersama dua anaknya, yakni, Nova Revana dan Mela Savilla. Ketiganya merupakan warga Jalan Dinoyo Tambangan.
“Yang terbukti melakukan pencurian adalah Iramawati, dua orang lainnya tidak ikut membantu pencurian yang dilakukan oleh tersangka. Tersangka menjalani penyidikan lebih lanjut di Polsek Tegalsari,” ucapnya.
Berdasarkan pengakuan tersangka, lanjut Made, kedua anaknya tersebut sama sekali tidak mengetahui aksinya itu. Mereka hanya berniat menemani dirinya untuk pergi ke pusat perbelanjaan.
“Barang hasil curian berupa hp Vivo Y95 warna hitam. Barang sudah dijual oleh tersangka di penadah, dan masih dilakukan pengembangan lebih lanjut untuk mencari pembeli barang hasil curian itu,” tutupnya.
Atas perbuatannya tersebut, Iramawati harus rela mendekam di penjara, dan dijerat menggunakan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara.