Ibu Aniaya Anak Sampai Tewas di Jember Terancam 20 Tahun Penjara
IR 27 tahun, warga Desa Jamintoro, Kecamatan Sumberbaru, Jember, ditetapkan sebagai tersangka, Jumat, 7 Januari 2022. Ibu yang menganiaya anak kandungnya sendiri itu terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
“Setelah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi, termasuk saksi terduga pelaku, kami melakukan gelar perkara dan menetapkan IR sebagai tersangka,” kata Kasatreskrim Polres Jember, AKP Komang Yogi Arya Wiguna, Jumat, 7 Januari 2022.
Berdasarkan hasil visum terhadap jenazah korban, diketahui ada empat titik luka lebam di bagian kepala dan beberapa di bagian tubuh lainnya. Luka lebam di bagian kepala tersebut menyebabkan korban mengalami pendarahan di bagian otak, sesak napas hingga akhirnya meninggal dunia.
Luka lebam di bagian kepala korban diduga akibat dipukul menggunakan benda tumpul. “Hasil autopsi korban belum keluar. Cuma berdasarkan hasil visum, ada luka di bagian kepala korban. Menurut pengakuan tersangka, korban dipukul menggunakan gayung,” jelas Komang.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 76c juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-undang RI No 35 tahun 2004 tentang perubahan atas Undang-undang No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atas pasal 5a Juncto pasal 44 Ayat (3) Undang-Undang RI No 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Setelah ditetapkan tersangka, IR langsung ditahan di Polres Jember untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara. Namun karena yang bersangkutan merupakan ibu kandung dari korban, ancamannya ditambah sepertiga dari ancaman hukuman maksimal menjadi 20 tahun penjara,” pungkas Komang.
Sebelumnya, IR dengan sengaja menganiaya anak kandungnya berjenis kelamin perempuan. Bocah perempuan kelas 1 SD itu dianiaya IR sampai meninggal dunia hanya karena sering BAB di dalam celana.
Diketahui, anak pertama IR juga meninggal dunia dengan luka lebam di bagian tubuhnya pada tahun 2016 lalu. Diduga kuat anak laki-laki yang masih balita itu juga dianiaya oleh tersangka IR.
Advertisement